![Bukan Untuk Tambah Kecepatan, Ini Fungsi Marka Chevron Di Jalan Tol](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2022/12/01/sXaSrB3W/marka-chevron--c58e.jpg)
Sebagai pengguna kendaraan yang bijak, Anda tentunya pasti sering melihat garis marka jalan. Ada yang berbentuk lurus putih putus-putus, lurus putih penuh, lurus kuning penuh, dan garis serong atau marka chevron.
Sudah tau arti dan fungsi marka jalan tersebut belum? Nah, kali ini Cintamobil akan mengulas fungsi khusus untuk marka satu ini.
Marka jalan dibuat untuk tujuan keselamatan
Sebagai pengguna jalan umum yang taat peraturan lalu-lintas, simak yuk arti dan maksud dari garis serong atau marka chevron tersebut.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjelaskan bahwa fungsi marka chevron atau chevron reducing making pada lajur lalu lintas adalah untuk memberikan informasi penyempitan jalan atau "tipuan mata" pada pengguna jalan. Sehingga, secara reflek otak memerintahkan pengendara untuk dapat segera menurunkan kecepatan kendaraannya saat itu juga.
>>> Simak harga mobil baru dan promo lainnya di sini
Pentingnya Visual dan Rambu di Jalan Raya
Terciptanya marka chevron juga dilakukan dari sebuah riset oleh Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris. Yang menyatakan bahwa informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas, 90 persen berasal dari visual.
Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.
Informasi visual serap 90% pikiran pengemudi
Tak hanya TRL, badan International Road Assessment Program (IRAP) juga meekomendasikan gap kecepatan kendaraan di jalan antar kota maksimal adalah 30km/jam saat mengetahui tanda dari marka serong.
Hal itu untuk menjaga laju kecepatan di jalan raya, apalagi jalan tol. Agar terhindar dari hal yang membahayakan dan untuk menurunkan kasus kecelakaan.
>>> Mengenal Arti Garis Marka di Jalan Raya, Wajib Anda ketahui!
Pengemudi Nekat Melintasi Marka Serong Kena Tilang
Ketika kita akan memasuki dan keluar jalan tol, maka akan terlihat marka serong atau marka chevron di gerbang tol. Marka berwarna putih itu biasanya dipasangi traffic cone atau water barrier.
Bagi yang terbiasa melintas di jalan tol, maka harus hati-hati ketika mendapati marka serong. Jangan sampai ban kendaraan menginjak marka tersebut, bisa kena tilang!
Pengemudi yang melintasi marka serong denda Rp 500 ribu atau dipenjara paling lama 2 bulan
Marka yang membentuk garis utuh bersusun dan tidak terputus itu sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi. Hal itu sesuai dengan aturan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Pengemudi yang nekat melintasinya bisa didenda hingga Rp 500 ribu atau dipenjara paling lama 2 bulan.