Sebagai pengguna kendaraan, Anda tentunya pasti sering melihat Garis Marka jalan. Tapi apakah Anda tahu artinya. Sebagai pengguna jalan umum Anda harus mengetahui arti dan maksud dari marka jalan tersebut.
>>> Review New Daihatsu Sigra 1.2 X Deluxe A/T 2019: Varian 'Nanggung'?
Jenis-jenis marka jalan
Garis Marka kuning di tepi jalan
Jika Anda mengendarai kendaraan dan terdapat garis kuning seperti di gambar, tandanya Anda harus terus melanjutkan perjalanan Anda, dilarang untuk berhenti, apalagi parkir di area tersebut.
Garis Marka Jalan serong lurik-lurik
Biasanya Marka ini ada di persimpangan. Tanda seperti ini menandakan bahwa jalan yang diarsir/lurik-lurik bukan merupakan jalur lalu lintas. Anda harus berhati-hati.
Garis Marka Jalan, putih putus-putus dan penuh (jejeran)
Jika Anda melihat tanda seperti ini di jalan, Anda boleh melintasi marka jalan ke jalur sebelahnya yang kosong. Sedang yang di jalur marka garis penuh tanpa putus-putus Anda tidak boleh berpidah ke lajur yang berbeda.
>>> Trik Mendahului Bus yang Aman di Jalan Raya
Pembuatan marka jalan di jalan baru
Garis Marka, putih putus-putus
Jika Anda menemukan Garis Marka seperti ini, tandanya Anda dibolehkan melintasi markah ini bila hendak pindah jalur ke jalur sebelahnya yang kosong, atau kalau Anda mau menyalip kendaraan di depan kamu.
>>> Info harga mobil baru dan bekas di seluruh indonesia
Garis Marka putih penuh
Seringnya sih ada di tikungan-tikungan dan sebelum zebra cross gitu. Artinya kebalikan sama yang putus-putus tadi, kamu nggak boleh melewati markah ini.
Resiko melintasi garis ini teramat bahaya, jadi mending kamu bersabar sambil menunggu markah yang putus-putus kayak di atas kalau mau nyalip kendaraan.
Garis Marka putih panjang tanpa putus di pinggir jalan
Jika Anda melihat marka seperti ini di pinggir jala, Anda harus tahu, Garis Marka ini merupakan tanda jalur khusus sepeda, Anda tidak bisa sembarangan mengambil ruas jalan ini.