Banyak yang harus diperhatikan saat berkendara di jalan tol. Dari kewajiban membayar tarif di gardu tol, berkendara dengan kecepatan yang diperbolehkan, tidak berhenti jika tidak kondisi darurat, hingga mengemudi di lajur benar. Pengendara harus selalu di lajur kiri, tidak mengemudi di bahu jalan, serta menghindari perilaku lane hogger.
Lane Hogger
Istilah Lane Hogger mungkin kurang familiar. Padahal dalam sehari-hari tindakan ini kerap dilakukan pengendara. Lane hogger adalah istilah untuk pengemudi yang mengemudikan mobilnya dengan kecepatan statis di lajur kanan. Menurut Jasa Marga, lane hogger tidak hanya melanggar aturan berkendara di jalan tol, tapi juga berbahaya dan membahayakan pengendara lain.
Pertama; melanggar aturan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108, lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan, atau menyalip kendaraan lain.
“(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan. (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.”
>>> Kenali Fungsi 4 Lajur Jalan Tol Agar Tak Salah Posisi!
Lajur kanan jalan tol hanya untuk mendahului
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 butir b disebutkan:
“lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan;”
Kedua; membahayakan
Lane hogger adalah tindakan berbahaya dan membahayakan. Dengan tetap berada di lajur kanan membuat pengendara lain yang ingin mendahului menjadi terganggu, tidak nyaman dan serba salah karena harus menyalip lewat kiri.
Bahaya lainnya dengan berkendara statis di lajur kanan berisiko terjadi kecelakaan beruntun. Hal ini karena mayoritas pengendara berasumsi kendaraan yang berjalan di lajur kanan hanya sebatas overtake lalu kembali lagi ke lajur kiri. Jika ternyata tidak demikian, pengendara di belakang bisa saja kehilangan konsentrasi karena asumsinya salah.
>>> 5 Cara Menghindari Kecelakaan di Jalan Tol
Jalan tol terdiri dari beberapa lajur, masing-masing punya fungsi yang berbeda satu sama lain
Sanksi Lane Hogger
Tindakan lane hogger bisa ditilang dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, yaitu pidana kurungan selama satu bulan atau denda Rp 250.000. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UULAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 300, yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;”
So, kalau Anda berkendara di jalan tol sebaiknya jangan jadi Lane Hogger demi keselamatan bersama.
>>> Jangan Lupa Siapkan Saldo, Ini Tarif Tol Jakarta-Surabaya 2021