Setelah membeli mobil, baik mobil baru atau mobil bekas, maka Anda juga harus menyiapkan dana cadangan. Dana cadangan ini untuk melakukan perawatan berkala pada kendaraan tersebut seiring pemakaian kendaraan sehari-hari. Yakni dana demi keperluan untuk mengisi bahan bakar serta mengganti oli. Kemudian dana cadangan juga perlu disiapkan untuk membayar pajak tahunan dari kendaraan tersebut, termasuk juga untuk perpanjangan STNK.
Memiliki kepanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan, STNK merupakan bukti sah kepemilikan sebuah kendaraan bermotor, baik sepeda motor ataupun mobil. Pada STNK terdapat identitas kendaraan mulai dari merk, tipe, kapasitas mesin, nomor mesin, nomor rangka, nama pemilik, dan alamat pemilik kendaraan tersebut. STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun dikantor Samsat yang sesuai wilayah dari STNK tersebut diterbitkan. Jika STNK tidak diperpanjang, maka akan terkena sanksi denda.
Saat mengurus perpanjangan STNK ini, maka pemilik dari kendaraan itu sendiri yang wajib hadir. Namun kalau berhalangan atau tidak memungkinkan datang langsung ke kantor Samsat maupun gerai Samsat, maka perlu dibuat surat kuasa perpanjangan STNK. Nah pada artikel Cintamobil.com berikut ini akan dibahas lengkap mengenai bagaimana contoh surat kuasa perpanjang STNK yang bisa Anda buat jika tak bisa datang untuk pengurusan perpanjangan STNK di kantor Samsat.
Contoh Surat Kuasa Perpanjang STNK Mobil
Kalau tidak sanggup atau berhalangan datang ke kantor maupun gerai Samsat, sebaiknya buat surat kuasa
Seperti yang sudah disinggung pada awal artikel ini, maka jika Anda sedang berhalangan untuk datang ke kantor maupun gerai Samsat demi pengurusan perpanjanagn STNK mobil, maka sebaiknay Anda membuat Surat Kuasa. Selembar kertas ini merupakan bukti pengalihan tanggung jawab dari Anda kepad apihak lain untuk mengurusi perpanjanagn STNK mobil Anda tersebut. Surat kuasa inilah yang akan menjadi bukti sah dimata hukum ketika orang lain mewakii Anda untuk mengurus perpanjanagn STNK tersebut.
Contoh surat kuasa perpanjang STNK
Dari contoh surat kuasa perpanjangan STNK pada gambar di artikel ini terlihat jelas apa saja poin-poin yang wajib ada pada sebuah surat kuasa perpanjangan STNK mobil. Dalam surat kuasa tersebut perlu dicantumkan setidaknya lima hal penting:
>>> Berapa Lama Waktu Pengurusan BPKB dan STNK Mobil Baru?
1. Identitas Pemberi Kuasa
Pada poin pertama yang harus tercantum di surat kuasa perpanjangan STNK adalah nama dan identitas lengkap si pemberi kuasa. Disini harus tertulis siapa namanya, tempat tanggal lahir, alamat tinggal atau yang sesuai dengan alamat pada kartu identitas, nomor kartu identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang jika perlu ditambahkan pula nomor telepon yang bisa dihubungi. Contohnya:
- Nama: Dedi Simatupang
- Tempat/ Tgl Lahir : Bandar Lampung, 31 Januari 1965
- Tanda Pengenal: KTP Nomor ...
- Alamat : Jl. Masjid Nurul Islam No. 24 LK II RT 04 Kel. Pinang Jaya
Kec. Kemiling - Kota Bandar Lampung
2. Nama Penerima Kuasa
Poin selanjutnya yang harus tertulis pada sebuah surat kuasa perpanjangan STNK adalah nama dan identitas penerima kuasa dari pihak pemberi kuasa. Pada contoh surat kuasa perpanjangan STNK di gambar tadi terlihat jika penerima kuasa adalah:
- Nama: Sutoyo
- Tempat/Tgl Lahir : Bandar Lampung, 11 Desember 1989
- Tanda Pengenal : KTP Nomor...
- Alamat : Jl. Masjid Nurul Islam No.25 LK II RT 04 Kel. Pinang Jay
Kec. Kemiling - Kota Bandar Lampung
3. Keterangan Pemberian Kuasa
Setelah identidat pemberi kuasa dan identitas penerima kuasa, maka pad asurat tersbeut wajib dituliska juga untuh hal apa surat kuas atersebut dibuat. Pada contoh di foto artikel ini tertulis:
"Untuk pengurusan Pembayaran Pajak Kendaraan"
4. Identitas Kendaraan yang STNK-nya Diperpanjang
Pont berikutnya yang harus ditulis pada surat kuasa perpanjangan STNK adalah identitas dari mobil yang akan diurus perpanjangan STNK-nya. Disini harus tertulis merk dan tipe mobil termasuk warnanya, plat nomor mobil, nomor rangka dan nomor mesin, nama pemilik mobil, serta alamat pemilik kendaraan. Semua data kendarana ini wajib sama dengan yang tertera pada STNK maupun BPKB kendaraan tersebut. Contohnya:
- Atas Nama: Dedi Simatupang
- Nomor Polisi :
- Merk/ Type :
- Nomor Rangka :
- Nomor Mesin :
- Nomor BPKB :
5. Tanda Tangan dan Materai
Setelah semua identitas lengkap, baik pihak pemberi kuasa, pihak penerima kuasa, dan juga objek yang akan diurus STNK-nya, maka poin terakhir dalam sebuah surat kuasa perpanjangan STNK mobil maupun motor yang harus ditulis adalah nama pengkap dan tanda tangan dari masing-masing pihak. Yakni yang memberi kuasa dan pihak pemberi kuasa. Pada kotak di sisi pihak pemberi kuasa, sebaiknya juga dibubuhkan tandatangan di atas materai serta jangan lupa diberi tanggal disahkannya surat kuasa tersebut.
>>> Jangan lupa klik disini untuk mendapatkan tips dan trik menarik lainnya seputar mobil