PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, 2 Area Diawasi Ketat

02/07/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, 2 Area Diawasi Ketat
PSBB Transisi di Jakarta secara resmi diperpanjang hingga 14 hari hingga 16 Juni 2020. Pemerintah fokus meningkatkan pengawasan pada 2 area yang dinilai rentan.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta yang seharusnya berakhir 2 Juni 2020 diperpanjang hingga 14 hari ke depan atau hingga 16 Juli 2020. Keputusan diumumkan Gubernur DKI, Anies Baswedan mempertimbangkan hasil evaluasi PSBB transisi sebelumnya yang telah berlangsung hampir satu bulan.

"Total skornya 71. Dengan total skor ini, status kita bisa melakukan pelonggaran dan kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan PSBB transisi, yang artinya semua kegiatan berlangsung masih dengan kapasitas 50%, diteruskan 14 hari ke depan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam jumpa pers, Rabu (1/7/2020). "PSBB di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan," tambahnya.

>>> 109 Rute Transjakarta Kembali Beroperasi

2 area bakal diawasi ketat

Masih seperti sebelumnya, di PSBB kali ini Gubernur menghimbau warga untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penggunaan masker, rutinitas cuci tangan, dan menjaga jarak aman (Physical distancing).

Namun yang menjadi alasan bukan tiga protokol tersebut. Ada 2 area yang dinilai perlu dilakukan peningkatan pengawasan, yaitu pasar dan KRL. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PSBB transisi tahap sebelumnya, keduanya dinilai rentan terhadap penyebaran kembali COVID-19 mengingat kepatuhan warga terhadap physical distancing masih rendah.

Foto menunjukkan Suasana pasar yang tetap ramai di masa PSBB

Pengunjung pasar dibatasi

Ada sekitar 300 pasar di DKI terdiri dari 153 pasar dikelola PD Pasar Jaya dan sekitar 150 pasar dikelola oleh masyarakat. Semua akan dilakukan pengawasan ketat. Jam operasional dikembalikan normal, dan ganjil genap ditiadakan. Tetapi pengunjung yang masuk di pasar akan dikendalikan tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas maksimal dalam satu waktu.

Sementara itu untuk transportasi umum KRL bakal dilakukan pemantauan penumpang selama di perjalanan.

Kendaraan umum

Untuk sarana transportasi selain MRT seperti mobil pribadi, MRT, Transjakarta, ojek online masih terkendali. Mereka boleh beroperasi seperti saat PSBB transisi sebelumnya yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan.

>>> Ini Cara Menghindari Tertular Virus Corona di Transportasi Umum

Foto salah satu armada Transjakarta Mikrotrans

Kendaraan umum boleh beroperasi dengan protokol kesehatan

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI memberlakukan PSBB tahap 4 yang disebut PSBB transisi sejak 8 Juni 2020. Ada banyak kelonggaran pada masa transisi ini, warga boleh beraktivitas kembali seperti bekerja dan mengoperasikan kendaraan bermotor. Meski demikian mereka tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, utamanya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.

 

>>> Berita aktual lainnya terkait otomotif ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top