Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta yang seharusnya berakhir 2 Juni 2020 diperpanjang hingga 14 hari ke depan atau hingga 16 Juli 2020. Keputusan diumumkan Gubernur DKI, Anies Baswedan mempertimbangkan hasil evaluasi PSBB transisi sebelumnya yang telah berlangsung hampir satu bulan.
"Total skornya 71. Dengan total skor ini, status kita bisa melakukan pelonggaran dan kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan PSBB transisi, yang artinya semua kegiatan berlangsung masih dengan kapasitas 50%, diteruskan 14 hari ke depan," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam jumpa pers, Rabu (1/7/2020). "PSBB di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan," tambahnya.
>>> 109 Rute Transjakarta Kembali Beroperasi
2 area bakal diawasi ketat
Masih seperti sebelumnya, di PSBB kali ini Gubernur menghimbau warga untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penggunaan masker, rutinitas cuci tangan, dan menjaga jarak aman (Physical distancing).
Namun yang menjadi alasan bukan tiga protokol tersebut. Ada 2 area yang dinilai perlu dilakukan peningkatan pengawasan, yaitu pasar dan KRL. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PSBB transisi tahap sebelumnya, keduanya dinilai rentan terhadap penyebaran kembali COVID-19 mengingat kepatuhan warga terhadap physical distancing masih rendah.
Pengunjung pasar dibatasi
Ada sekitar 300 pasar di DKI terdiri dari 153 pasar dikelola PD Pasar Jaya dan sekitar 150 pasar dikelola oleh masyarakat. Semua akan dilakukan pengawasan ketat. Jam operasional dikembalikan normal, dan ganjil genap ditiadakan. Tetapi pengunjung yang masuk di pasar akan dikendalikan tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas maksimal dalam satu waktu.
Sementara itu untuk transportasi umum KRL bakal dilakukan pemantauan penumpang selama di perjalanan.
Kendaraan umum
Untuk sarana transportasi selain MRT seperti mobil pribadi, MRT, Transjakarta, ojek online masih terkendali. Mereka boleh beroperasi seperti saat PSBB transisi sebelumnya yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan.
>>> Ini Cara Menghindari Tertular Virus Corona di Transportasi Umum
Kendaraan umum boleh beroperasi dengan protokol kesehatan
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI memberlakukan PSBB tahap 4 yang disebut PSBB transisi sejak 8 Juni 2020. Ada banyak kelonggaran pada masa transisi ini, warga boleh beraktivitas kembali seperti bekerja dan mengoperasikan kendaraan bermotor. Meski demikian mereka tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, utamanya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.