Awas! Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi, Denda Rp2 Juta

30/12/2022

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Awas! Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi, Denda Rp2 Juta
Punya garasi dulu, baru beli mobil. Karena Pemerintah Daerah khusus DKI Jakarta dan Depok mulai menerapkan aturan yang parkir mobil di bahu jalan, bayar denda Rp2 juta.

Banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan alias bukan pada tempatnya memang terkesan sangat egois dan tidak pedulikan pengguna jalan lain. Karena perilakunya tersebut, jalanan jadi macet, dan semakin sempit sehingga sulit untuk dilewati.

Apalagi di ibu kota, yang makin hari semakin padat penduduk. Celah kosong sedikit langsung bisa dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk memarkir kendaraannya.

Seperti di Jakarta dan Depok, kini telah menerapkan aturan yang mewajibkan pemilik kendaraan harus punya garasi, sebelum membeli mobil. Adapun yang kedapatan melanggar, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp2 juta. 

>>> Pilih mobil baru dan mobil bekas terbaik hanya di sini

Ganggu Ketertiban Umum

Aturan garasi mobil ini dilakukan sebagai langkah upaya pemerintah daerah untuk menekan adanya parkir liar yang keberadaannya mengganggung ketertiban umum. Bayangkan, ada mobil parkir yang tidak dikenal parkir di depan pintu rumah Anda. Mengesalkan bukan?

Dengan tujuan, agar aturan tersebut dapat mencegah pemilik kendaraan seperti mobil agar tidak memarkirkan kendaraanya di bahu jalan, trotoar, dan gang sempit. Karena selain ganggu ketertiban umum juga sering menimbulkan kemacetan. 

parkir sembarangan sangat egois
Masih egois parkir moil di gang sempit

Jadi, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tidak parkir sembarangan ini agar berkendara di jalan dapat lancar. Lagipula kalau memang enggak punya parkiran kenapa nekat beli mobil? Masih mending kalau parkirnya sewa di lahan milik tetangga atau parkiran berbayar. Bukan di tengah jalan...

>>> Cintamobil TV: Uji Fitur Parkir Toyota bZ4X, Presisi Tanpa Pegang Kemudi

Tertuang dalam Peraturan No.5/2014

Sebenarnya, aturan tidak parkir sembarangan dan memiliki garasi tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Yang bunyinya tentang Transportasi.

Dalam aturan menegaskan, bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Berikut penjelasan lengkapnya.

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 pada ayat (1) menjelaskan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 

punya garasi baru beli mobil
Punya garasi dulu, baru beli mobil

Lalu ayat (2) menjelaskan, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. Ayat (3), setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. 

Lanjut ayat (4), surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dan ayat (5) mengatakan, ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. 

>>> Cara Biar Mobil Tetap Sehat Meski Kelamaan Parkir di Rumah

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top