
Lampu strobo dan rotator bukan diperuntukan bagi mobil pribadi. Penggunaannya pun tak sembarangan, melainkan tercantum dalam pasal 59 ayat 5 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun pada kenyataannya, masih ada sejumlah masyarakat yang bandel dan nekat dengan memasang lampu strobo di kendaraannya. Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah mendapat keistimewaan di jalan.
>>> Perpanjang SIM Lewat Aplikasi di HP? Nih Cara Tes Kesehatannya!
Tak Bisa Asal Pasang Lampu Strobo
Lampu isyarat tak bisa digunakan sembarangan
Padahal, penggunaan lampu strobo atau yang diundang-undang tertulis lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kalau melanggar dan masih menggunakan lampu tentu ada sanksi menanti sesuai dengan pasal 287 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 yakni hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Tak berhenti sampai di situ penggunaan lampu strobo pada kendaraan juga bisa membuat SIM Anda dicabut lho!
Ya, bila merujuk pada Peraturan Polisi No.5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM diatur juga soal kemungkinan SIM bisa dicabut lantaran menggunakan lampu strobo.
>>> Anti-ribet! Begini Cara Membuat SIM Lewat Aplikasi HP
SIM Bisa Dicabut
Masih nekat memakai strobo SIM bisa dicabut
Dengan pengenaan sistem poin, pemilik SIM yang mobilnya menggunakan lampu strobo dianggap melanggar pasal 187 ayat (4) dan akan dikenakan 1 poin. Bila poin terakumulasi hingga 12 maka akan dikenakan pinalti satu. Pinalti satu artinya SIM Anda akan ditahan sementara hingga dicabut.
"Pemilik SIM yang mencapai 12 poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan," bunyi pasal 38 ayat 1.
Kalau sudah begitu, pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan ataupun penggantian. Untuk mendapatkan SIM kembali maka Anda harus melakukan proses seperti semula.
"Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM," jelas pasal 38 ayat 2.