Mengenal Jenis Dan Fungsi Lampu Rotator di Indonesia

17/07/2019

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Mengenal Jenis Dan Fungsi Lampu Rotator di Indonesia
Lampu rotator di Indonesia bahkan dunia hanya boleh digunakan oleh mobil-mobil tertentu saja. Seperti mobil polisi, ambulan atau pemadam kebakaran. Namun setiap mobil-mobil tersebut mempunyai jenis dan fungsi lampu rotator yang berbeda-beda, berikut pemaparannya.

Ketika membeli mobil bekas, Anda mungkin beruntung mendapat aksesori tambahan seperti talang air, spoiler, body kit atau lampu rotator? Nah, untuk aksesori terakhir, jangan senang dulu karena ada aturan untuk mobil yang diizinkan menggunakan lampu rotator. Bila salah penggunaan maka mobil bisa ditilang karena tidak mengerti jenis dan fungsi lampu rotator itu sendiri.

Lampu rotator warna merah dan biru

Lampu rotator warna merah dan biru umumnya digunakan untuk kepolisian

Umumnya mobil bekas yang terpasang lampu rotator adalah modifikasi dari pemilik sebelumnya. Mungkin saja pemilik sebelumnya adalah anggota kepolisian yang mendapat izin untuk menggunakan lampu rotator di mobil pribadi. Meski begitu jangan sampai aksesori ini justru merugikan Anda setelah membeli bekasnya. Ini karena ada jenis dan fungsi lampu rotator yang digunakan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang ada.

>>> Kendaraan Pribadi Menggunakan Strobo? Siap-Siap Berurusan dengan Polisi

Penggolongan lampu rotator sendiri ada 3 warna yakni merah, biru dan kuning.  Ketiga warna tersebut memiliki makna dan fungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama di jalan raya. Sayangnya beberapa pemilik mobil pribadi menyalahgunakan lampu ini yang padal tidak mempunyai izin. Berikut jenis dan fungsi lampu rotator yang berlaku di Indonesia.

Penggunaan lampu rotator di mobil Toyota Fortuner

Penggunaan lampu rotator pada mobil pribadi tidak diperbolehkan

Lampu Rotator Biru dan Merah

Untuk lampu rotator dua warna ini umumnya digunakan pada mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulan, palang merah, dan mobil jenazah. Bila mobil-mobil tersebut menggunakan lampu rotator dan melintasi jalan raya maka berhak diberikan prioritas jalan. Meskipun disayangkan saat ini masih ada mobil-mobil pribadi yang tidak mempunyai izin untuk menggunakan lampu rotator berwarna biru maupun merah.

>>> Temukan tips pengemudian lainnya di sini

Lampu Rotator Kuning

Untuk lampu rotator berwarna kuning ada yang menggunakan sirene dan tidak. Umumnya yang tidak menggunakan sirene adalah mobil patroli jalan tol, pegawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus. Seperti yang tertulis dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009 dimana isinya adalah :

Lampu rotator berwarna oranye

Lampu rotator berwarna oranye umumnya digunakan pada mobil patroli

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah; b. biru; dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

>>> Sedang cari mobil bekas? Lihat dulu daftar mobil bekas pilihan kami

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, dari peraturan tersebut sudah sangat jelas bahwa pemasangan lampu rotator tidak bisa sembarangan. Jadi sebelum Anda melakukan modifikasi agar terlihat keren, pelajari terlebih dahulu jenis dan fungsi lampu rotator sesuai peraturan yang berlaku.

>>> Berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya ada di Cintamobil.com

 
back to top