2023 Mau Modifikasi Mobil? Taati Aturan Agar Aman dan Bebas Tilang

11/01/2023

Perawatan dan service

3 menit

Share this post:
2023 Mau Modifikasi Mobil? Taati Aturan Agar Aman dan Bebas Tilang
Mobil menjadi salah satu benda yang mendapat perhatian khusus dari para pemiliknya. Agar tampak keren, tak jarang pemiliki merombak dan memodifikasi kendaraannya sedemikian rupa.

Para pehobi kendaraan roda empat, pasti ingin melakukan modifikasi pada mobil kesayangannya. Biasanya, hal itu bertujuan untuk menarik penampilan atau meningkatkan performa mobil saat dikendarai. 

Kendati demikian, untuk memodifikasi mobil tidak boleh sembarangan. Pasalnya, hal itu ada aturan yang berlaku. Aturan yang mengatur itu tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

aturan modifikasi mobil
Jangan asal modifikasi mobil, taati aturannya agar bebas tilang

Isinya, jika memodifikasi mobil secara berlebihan, maka Polisi tak segan untuk memberikan sanksi tilang, karena dianggap melanggar aturan lalu lintas.  Karena dalam aturan tersebut juga tertuang spesifikasi teknis yang harus wajib diikuti. Misalnya meliputi keselamatan penumpang dan meliputi kelayakan jalan mobil.

>>> Pilih mobil baru dan mobil bekas terbaik hanya di sini

Modifikasi yang Dilarang

Berikut berbagai modifikasi untuk mobil yang dilarang oleh kepolisian. Harap dipatuhi agar bebas tilang, denda hingga disita ya:

Knalpot Resing

Salah satu modifikasi yang dilarang oleh Kepolisian adalah pemasangan knalpot racing. Sebab hal itu dapat dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. 

knalpot resing mobil
Ikuti knalpot sesuai pabrikan, jangan asal ganti ke knalpot resing 

Apabila pemilik mobil bersikeras untuk memodifikasi knalpot mobilnya menjadi knalpot racing, maka wajib memperhatikan aturan ambang batas suara ukuran desibel (dB) yang berlaku agar sesuai aturan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7/2009, kendaraan penumpang roda empat berkapasitas maksimal 9 penumpang (kategori M1) memiliki ambang batas kebisingan hingga 80 dB pada pengetesan pertama, dan 77 dB pada pengetesan kedua. 

Nah, jika melebihi batas kebisingan tersebut, maka polisi berhak menilang, mulai dari denda hingga disita. 

>>> Xenia Disulap Jadi Alphard, Cek Pemenang Daihatsu Dress Up e-Challenge 2022

Ubah Cat Mobil

Selanjutnya, modifikasi yang dilarang yakni mengubah warna mobil tidak sesuai dengan yang tertulis di STNK. Sebab, polisi dapat menilang jika pemilik nekat mengubah cat mobilnya dengan warna yang tidak sesuai dengan yang di STNK. 

Hal itu untuk menghindari pencurian, karena warna mobilnya tidak sesuai dengan yang tertulis di STNK. Atau bisa juga hal itu bisa untuk menyamarkan aksi kejahatan. Untuk menghindari tilang, pemilik harus mengurus penggantian warna kendaraan di STNK dan BPKB setelah selesai dilakukan pengecatan. 

Ubah Dimensi Mobil dan Mesin

Modifikasi yang dilarang lainnya yakni mengubah dimensi mobil dan mesin hingga berbeda dengan ukuran standar oleh pabrikan. Sama seperti warna cat, larangan mengubah dimensi juga berkaitan dengan perbedaan antara dimensi sebenarnya dengan catatan yang tertera di STNK. 

modifikasi mobil unik indonesia
Modidikasi mobil sesuai dengan dimensi mobil dan mesin dari pabrikan

Jika tidak sesuai STNK, maka polisi dapat menyita mobil tersebut karena dianggap mobil ilegal. Untuk mengindari tilang, pemilik mobil bisa mengubah rangka mesin dan ganti mesin, dengan mengurusnya ke Samsat terdekat.

Pasalnya, nomor rangka dan nomor mesin akan masuk ke Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), yang fungsinya di kepolisian untuk standar keamanan dari kendaraan itu sendiri.

Persyaratan Teknis Lainnya

Aturan lainnya yang dilarang untuk modifikasi mobil yakni terkait persyaratan teknis kendaraan roda empat, hal ini tertuang dalam Pasal 285 Ayat (2) UU LLAJ NO 22/2009.

Pasal tersebut berisi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)". 

>>> Juarai AXCR 2022, Tim Mitsubishi Ralliart Promosikan Modifikasi Triton

Menggeluti dunia Jurnalistik sejak 2013, berbagai desk berita umum telah dilakoninya. Mulai dari kriminal dan metropolitan, seleb dan gaya, kesehatan dan lingkungan, ekonomi bisnis, serta kepemerintahan. Terakhir, yakni di 2020 mulai jatuh cinta dengan Otomotif. Kata siapa perempuan nggak
 
back to top