Sistem tilang elektronik yang tengah diberlakukan pihak kepolisian membuat ruang gerak para pelanggar lalu lintas kian sempit. Bahkan, sistem Electronic Law Enforcement (ETLE) tersebut juga tak pandang bulu dalam hal penindakan.
Kamera ETLE yang terpasang di sejumlah titik itu, tak hanya bisa digunakan untuk menindak pelanggar lalu lintas dari masyarakat biasa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat peluncuran ETLE Nasional
>>> 10 Jenis Pelanggaran yang Bakal Terekam Kamera Tilang Elektronik
Tak Pandang Bulu dalam Menegakkan Hukum
Kendaraan dinas pemerintahan bahkan TNI/Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas bila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE akan diberikan surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi tersebut untuk dilakukan penindakan disiplin.
“Semua kendaraan yang melanggar intinya terfoto atau ke potret, mau kendaraan khusus, mau nopol apa saja, polisi maupun TNI semua, dan kendaraan lainnya. Jadi, hampir tidak ada masalah secara teknis, karena semua plat nomor sudah teridentifikasi sama kita,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip laman NTMC Polri, Rabu (24/3/2021).
Istiono menambahkan bukti kuat berupa gambar yang terekam pada kamera CCTV ETLE membuat siapapun tak bisa mengelak bila melakukan kesalahan. Hal inilah yang digunakan pihak kepolisian untuk menindak siapa saja yang melanggar lalu lintas.
"Kalau ditilang sama manusia bisa komplain, tapi kalau ditilang sama mesin mana bisa, semua buktinya sudah lengkap tidak bisa mengelak," tegas Istiono.
Korlantas memang tengah gencar dalam pemasangan kamera CCTV ETLE di sejumlah wilayah. Adapun tujuannya adalah membuat masyarakat disiplin dalam berlalu lintas. Lebih luasnya, sistem kamera tersebut juga dapat beroperasi menindak pelaku kejahatan lalu lintas seperti kasus tabrak lari di bundaran HI beberapa waktu lalu.
>>> Tilang Elektronik Kian Canggih, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditindak Dimanapun
Sudah Terpasang 244 Kamera di 12 Polda
Sudah berlaku di 12 Polda
Pengungkapan tersebut murni karena kecanggihan ETLE, juga bila menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya dapat terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga diharapkan para pengendara jangan sekali-kali melakukan kejahatan di jalan, dan budayakan tertib berlalu lintas.
Pada tahap I Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
>>> Cara Mengetahui Lokasi Tilang Elektronik Pakai Aplikasi Waze