Tilang Elektronik Kian Canggih, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditindak Dimanapun

22/03/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Tilang Elektronik Kian Canggih, Pelanggar Lalu Lintas Bisa Ditindak Dimanapun
Tilang elektronik bakal berlaku nasional. Ini memungkinkan polisi menindak pelanggar di luar wilayahnya. Dengan begitu ruang gerak pelanggar makin sempit.

Sistem tilang yang bakal diberlakukan pihak kepolisian makin canggih. Sistem tilang terbaru ini membuat ruang gerak pelanggar lalu lintas makin sempit dan diharapkan lebih taat terhadap aturan yang ada.

Adalah tilang elektronik yang bakal berlaku secara nasional di sejumlah Polda. Tilang elektronik ini memungkinkan pihak kepolisian menindak di luar wilayahnya.

Tilang elektronik nasional

Tilang secara elektronik bakal berlaku secara nasional

>>> 10 Jenis Pelanggaran yang Bakal Terekam Kamera Tilang Elektronik

Bisa Menindak di Luar Daerahnya

Maksudnya begini, bila Anda melanggar lalu lintas dan terekam kamera CCTV di wilayah Jakarta maka Polda Jawa Barat bisa melakukan penindakan. 

“Ini spektakuler karena E-TLE ini diperbarui. Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya,” kata Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede dalam keterangannya dilihat Cintamobil, Senin (22/3/2021). 

Ini berbeda dengan sistem penilangan sebelumnya dimana penindakan tilang masih terbatas dari wilayah Polda tertentu. Abri menuturkan, adanya kamera E-TLE itu juga mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan di luar dari wilayah tersebut. Hal ini berbeda dengan kamera E-TLE yang sebelumnya sudah terpasang di Jakarta.

"Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Kemarin kan masih regional. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini nggak cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” tambah Abri. 

Agar Tidak Salah, Ini Jenis Surat Tilang Yang Ada di Indonesia

Mengurangi tilang di tempat dan kemacetan di jalan

>>> Tipe Modifikasi Plat Nomor Mobil yang Bisa Kena Tilang

Tak Bayar Denda Tilang Langsung Blokir

Untuk mendukung hal tersebut, Korlantas Polri bersiap meluncurkan 244 kamera E-TLE dan tersebar di 12 Polda. Berikut rincian wilayahnya: 

98 titik di Polda Metro Jaya
5 titik di Polda Riau
55 titik di Polda Jawa Timur
10 titik di Polda Jawa Tengah
16 titik di Polda Sulawesi Selatan
21 titik di Polda Jawa Barat
8 titik di Polda Jambi
10 titik di Polda Sumatera Barat
4 titik di Polda DIY 4
5 titik di Polda Lampung
11 titik di Polda Sulawesi Utara
1 titik di Polda Banten.

Selain menilang, Abri mengatakan adanya kamera E-TLE bisa membantu mempercepat penanganan polisi dalam kasus tindak pidana lain. Karena kamera itu bisa mendeteksi tiap kendaraan yang melintas. Ini juga diharapkan bisa membuat jera para pengendara yang hobi melanggar lalu lintas. 

“E-TLE juga meningkatkan budaya tertib lalu lintas. Karena kamera E-TLE tidak pilih kasih. Tidak mau bayar langsung blokir. Ada E-TLE juga dukung program pemerintah, ganjil genap. New normal. Tak boleh bertemu. Kita dukung kebijakan,” tutup dia.

>>> Cara Mengetahui Lokasi Tilang Elektronik Pakai Aplikasi Waze

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top