10 Jenis Pelanggaran yang Bakal Terekam Kamera Tilang Elektronik

21/03/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
10 Jenis Pelanggaran yang Bakal Terekam Kamera Tilang Elektronik
Titik penempatan kamera tilang elektronik kian diperluas. Setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang bisa terekam dalam kamera tilang elektronik, apa saja ya?

Tilang elektronik tak lagi berpusat di Ibu Kota. Rencananya, Korlantas Polri bakal meluncurkan tilang elektronik nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021. Tercatat bakal ada 244 kamera tilang elektronik baru yang siap terpasang di 12 Polda seantero Indonesia. 

Adapun daerahnya yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan. 

50 Kamera e-TLE Baru di Jakarta Bakal Intai Pelanggar Lalu Lintas

Ada 10 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera CCTV tilang

>>> Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Tilang Elektronik

Ada 10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditindak

Tilang secara elektronik yang berlaku nasional ini ditujukan agar masyarakat lebih disiplin dalam berkendara. Lantas apa saja jenis pelanggaran yang bakal terekam kamera dan bisa dilakukan penilangan?

Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat kamera tilang elektronik nasional dengan rincian sebagai berikut:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
4. Melanggar batas kecepatan,
5. Menggunakan pelat nomor palsu,
6. Berkendara melawan arus,
7. Menerobos lampu merah,
8. Tidak menggunakan helm,
9. Berboncengan lebih dari 3 orang,
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Kehadiran tilang secara elektronik juga diharapkan dapat meminimalisir oknum-oknum yang memeras pelanggar lalu lintas agar bisa dibebaskan.

"Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede dikutip laman NTMC Polri, Senin (22/3/2021).

>>> Kena Tilang Karena Dijahili Oknum? Lakukan Hal Ini

Melanggar Bisa Ditindak Dimanapun

kawasan dengan kamera ETLE

Tak hanya berlaku di Ibu Kota Jakarta

Diterapkannya tilang nasional di 12 Polda secara elektronik, juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.

Sederhananya begini, Anda tengah berkendara di Jakarta dan melakukan pelanggaran lalu lintas maka mungkin saja ditilangnya di daerah Bandung atau lainnya. Dengan begitu, ruang gerak para pelanggar lalu lintas makin sempit.

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini nggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” jelas Abrianto.

Untuk itu, mau dimanapun Anda berkendara tetap harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di daerah tersebut ya!

>>> Bukan Mobil Mewah, Ini 7 Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top