Di Malaysia Pakai Masker di Dalam Mobil Tak Wajib Asal Tinggal Satu Rumah

12/11/2020

Pasar mobil

4 menit

Share this post:
Di Malaysia Pakai Masker di Dalam Mobil Tak Wajib Asal Tinggal Satu Rumah
Penerapan penggunaan masker saat berkendara di Malaysia cukup berbeda dengan Indonesia. Pakai masker di dalam mobil di sana tak wajib asal tinggal satu atap.

Sejumlah negara telah menetapkan aturan tersendiri untuk mencegah virus corona tersebar luas. Aturan berkendara pun ikut diatur. Berkendara di masa pandemi memang masih diizinkan. Untuk itu agar para pengendara terhindar maka ada aturan yang wajib dipatuhi. 

Di Malaysia misalnya, untuk kendaraan jenis mobil hanya diizinkan mengangkut maksimal dua orang penumpang. Tak ada pengecualian meskipun mereka berasal dari satu keluarga. 

Pakai masker di mobil

Masker wajib digunakan ketika menyetir

>>> Ingat! Naik Mobil Sendiri Wajib Pakai Masker, Ini Penjelasannya

Pakai Masker di Dalam Mobil Tak Wajib di Malaysia

Diberitakan Paultan, Kamis (12/11/2020), Malaysia saat ini tengah menetapkan Movement Control Order situasional terkait pandemi atau hampir mirip dengan PSBB. Pada masa ini, pengendara wajib menaati Standar Operasi Prosedur (SOP) ketika hendak bepergian naik mobil. 

Pakai masker di mobil

Pakai masker di dalam mobil tak wajib di Malaysia asalkan tinggal satu rumah

Dalam aturan itu disebutkan maksimal hanya dua orang yang boleh berada di dalam mobil yang berasal dari satu keluarga. Namun untuk posisi duduk tak diatur secara spesifik. Demikian pula dengan penggunaan masker. 

"Tak ada aturan soal penempatan duduk dan Anda diwajibkan untuk duduk di belakang. Anda bisa duduk di mana saja, di depan, dimanapun. Anda boleh pergi ke satu tempat dan berasal dari satu keluarga. Anda juga tak wajib menggunakan masker di dalam mobil asalkan tinggal satu rumah," kata Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabrik Yaakob. 

Beda Malaysia beda pula dengan di Indonesia. kalau di Malaysia pemakaian masker di dalam mobil tak wajib di Indonesia justru sebaliknya. Masker wajib terus digunakan walaupun berkendara sendirian dalam mobil khususnya di Ibu Kota Jakarta. 

Ditegaskan dalam Pergub DKI Jakarta No.88 tahun 2020. Pengguna kendaraan mobil penumpang diwajibkan menggunakan masker di dalam kendaraan. 

"Memang dalam Pergub 88 tahun 2020 mengatur bahwa seluruh aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker, apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendaraan jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap menggunakan masker," ungkap Kasatpol PP, Arifin belum lama ini. 

>>> Sanksi Tak Pakai Masker saat Naik Mobil pada Masa PSBB Jakarta

Penggunaan Masker dalam Mobil Bisa Cegah Penyebaran Corona

Dijelaskan Arifin, penggunaan masker meskipun naik mobil sendiri menjadi wajib untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona. 

"Karena dalam perjalanan kita menggunakan masker tidak tau apakah dia jendela mobil terbuka kita tidak tahu. Ini upaya melindungi masyarakat kita bukan semata-mata melakukan penindakan, jadi lebih baik gunakan masker walaupun sendiri di dalam mobil," jelas Arifin lagi. 

Tentunya ada sanksi yang dikenakan bila ada warga tak patuh. Misalnya sanksi tak pakai masker termasuk ketika menyetir mobil seperti tercantum dalam pasal 5.

Pakai masker di mobil

Jangan lupa untuk membawa hand sanitizer sendiri

"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 5.

Kemudian bila masih kedapatan melanggar maka akan ada sanksi kerja sosial dengan periode waktu tertentu dan juga denda administratif maksimal Rp 1 juta.

>>> Ingat, Jangan Sembarang Simpan Masker di Mobil

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top