Penggunaan masker di masa pandemi menjadi kewajiban setiap orang. Terlebih di Ibu Kota Jakarta yang baru saja kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.
Kewajiban menggunakan masker pun tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.79 tahun 2020. Di mana saat masyarakat hendak melakukan kegiatan di luar rumah maka masker wajib digunakan.
>>> Sanksi Tak Pakai Masker saat Naik Mobil pada Masa PSBB Jakarta
Naik Mobil Sendiri Wajib Pakai Masker
Berkendara pun tak luput dari aturan tersebut. Ditegaskan dalam Pergub DKI Jakarta No.88 tahun 2020. Pengguna kendaraan mobil penumpang diwajibkan menggunakan masker di dalam kendaraan. Bahkan ketika Anda naik mobil sendiri wajib pakai masker.
"Memang dalam Pergub 88 tahun 2020 mengatur bahwa seluruh aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker, apakah dia berkendaraan ataupun tidak berkendaraan jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap menggunakan masker," ungkap Kasatpol PP, Arifin dalam tayangan Youtube BNPB yang dilihat Cintamobil.com, Kamis (17/9/2020).
Posisi masker pun harus benar saat tengah berkendara
Dijelaskan Arifin, penggunaan masker meskipun naik mobil sendiri menjadi wajib untuk mengurangi potensi penyebaran virus corona.
"Karena dalam perjalanan kita menggunakan masker tidak tau apakah dia jendela mobil terbuka kita tidak tahu. Ini upaya melindungi masyarakat kita bukan semata-mata melakukan penindakan, jadi lebih baik gunakan masker walaupun sendiri di dalam mobil," jelas Arifin lagi.
Dalam beberapa hari belakangan memang tengah viral cerita seorang wanita yang tengah berkendara seorang diri ditindak karena menggunakan masker namun posisinya tak sesuai. Kemudian pengalaman itu disebar sang wanita ke media sosial hingga akhirnya menyebar luas di jagat maya.
>>> 5 Kesalahan Memakai Masker Yang Sebaiknya Dihindari
Gunakan Masker dengan Benar
Tak sedikit pihak yang juga menjadi penasaran akan hal itu. Ketika berada di dalam mobil sendirian tentunya dirasa lebih aman walau posisi masker diturunkan sedikit. Namun nyatanya hal itu masuk sebagai tindak pelanggaran. Aturan menggunakan masker yang baik tertuang dalam Pergub No.79 tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 butir c.
Anda juga bisa membawa hand sanitizer untuk menjaga kebersihan tangan
"Pengawasan yang dilakukan bukan hanya mereka yagn tidak menggunakan masker tapi juga edukasi warga pakai masker dengan benar menutupi hidung, mulut hingga dagu, karena seringkali tidak benar ada yang di bawah dagu ini tak punya manfaat untuk menekan angka penyebaran," tutur Arifin.
Tentunya ada sanksi yang dikenakan bila ada warga tak patuh. Misalnya sanksi tak pakai masker termasuk ketika menyetir mobil seperti tercantum dalam pasal 5.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 5.
Kemudian bila masih kedapatan melanggar maka akan ada sanksi kerja sosial dengan periode waktu tertentu dan juga denda administratif maksimal Rp 1 juta. Oleh karena itu, Arifin pun kembali mengingatkan agar warga Jakarta patuh termasuk saat naik mobil sendiri wajib pakai masker.
>>> Begini Aturan Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta Mulai 14 September