![Sanksi Tak Pakai Masker saat Naik Mobil pada Masa PSBB Jakarta](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/09/15/tYG8w8tv/woman-wearing-medical-mask-car-23-2148510560-9bf9.jpg)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota Jakarta. Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran kasus aktif di Ibu Kota kembali meningkat saat penerapan PSBB Transisi.
Beberapa kegiatan yang sudah mulai diizinkan pada masa PSBB Transisi harus kembali di rem saat penerapan PSBB yang dimulai sejak 14 September.
>>> Cara Sederhana Mencegah Penularan Virus Lewat Udara di Kabin Mobil
Wajib Bermasker saat Naik Mobil
Kewajiban menggunakan masker pun bukan hal asing lagi di masa PSBB ini. Setiap orang harus terbiasa menggunakan masker sejak virus corona menyebar luas, tak terkecuali saat berkendara.
Wajib menyetir menggunakan masker
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pasal 4 ayat 1 butir c.
"Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:
1. berada di luar rumah:
2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau
3. menggunakan kendaraan bermotor," tulis pasal tersebut.
Kemudian disebutkan pada butir e dimana kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
>>> Wuling Motors Sumbang 100 Ribu Masker untuk Masyarakat Indonesia
Ada Sanksi Menanti
Tentunya ada sanksi yang dikenakan bila ada warga tak patuh. Misalnya sanksi tak pakai masker termasuk ketika menyetir mobil seperti tercantum dalam pasal 5.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 5.
Ada sanksi menanti bagi mereka yang melanggar
Sanksi tak pakai masker tersebut akan berlipat bila ada warga yang kedapatan melanggar kembali berupa sanksi kerja sosial atau denda administratif hingga Rp 1 juta. Berikut rincian Pasalnya.
"Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," jelas Pasal 5 ayat 2.
Nantinya pengenaan sanksi akan dilakukan oleh Satpol PP. Para pelanggar juga akan di data identitasnya untuk dimasukan ke sistem informasi.
>>> Bukan Hanya TransJakarta, Naik Transportasi Umum Apapun Wajib Pakai Masker