Beda SOP Angkutan Umum dan Mobil Pribadi di Masa New Normal

09/07/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Beda SOP Angkutan Umum dan Mobil Pribadi di Masa New Normal
Terkait pengendalian transportasi darat, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbeda antara Angkutan Umum dan Mobil Pribadi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

Pembatasan aktivitas masyarakat terkait pandemi COVID-19 memasuki babak baru dengan diterapkannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) alias New Normal. Beberapa wilayah menerapkannya mengikuti status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti di DKI Jakarta, AKB diberlakukan bersamaan dengan PSBB transisi. Di Jawa Barat bersamaan dengan PSBB proporsional. Di Kota Bogor disebut sebagai Pra Adaptasi Kebiasaan Baru, sedangkan di Kota Bekasi disebut sebagai Adaptasi Tatanan Hidup Baru.

Apapun namanya upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di atas mengacu pada regulasi yang sama telah diatur pemerintah pusat, termasuk dalam pengaturan transportasi darat.

SOP Angkutan Umum dan Mobil Pribadi

Foto menunjukkan angkutan umum beroperasi lagi

Angkutan Umum dan Mobil Pribadi berlaku Standar Operasional Prosedur

Kementerian Perhubungan (Kemehub) melalui Dirjen Perhubungan Darat memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) transportasi darat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) melalui Surat Edaran Nomor SE 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Disebut dalam edaran tersebut transportasi darat diklasifikasikan menjadi 2, kendaraan umum (angkutan penumpang dan angkutan barang), dan kendaraan perorangan (mobil penumpang / mobil pribadi dan sepeda motor). Sebagaimana berbeda fungsi kendaraan-kendaraan di atas, aturan yang diterapkan juga berbeda.

Pengguna Angkutan Umum dan Mobil Pribadi baik sebagai pemilik, pengelola, pengemudi, maupun penumpang wajib tahu, ada aturan yang harus dipatuhi. Berikut SOP mobil pribadi dan Angkutan Umum sebagaimana dibagikan Kemenhub melalui akun media sosial resminnya @kemenhub151.

SOP Angkutan Umum

Gambar menunjukkan SOP Angkutan Umum

Perusahaan maupun pelanggan wajib mematuhi SOP berkendara dari Pemerintah

  • Mensterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit 1 kali sehari
  • Menjual tiket secara daring (online) atau transaksi non tunai (cashless)
  • Menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan
  • Memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (rapid test)
  • Memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer
  • Memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker
  • Memastian penumpang yang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan
  • Menghimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum

Mengingat SOP di atas berlaku untuk perusahaan, para pelanggan juga harus menyesuaikan diri. Seperti melakukan pembayaran secara non tunai, melengkapi diri dengan pelindung diri (masker, sarung tangan, baju lengan panjang, dan hand sanitizer), memastikan diri dalam kondisi sehat sejak sebelum keberangkatan, serta menghindari berbincang-bincang dengan orang lain.

>>> Cegah Virus Corona, Kemenhub Instruksikan Operator Angkutan Umum Sediakan Hand Sanitizer

SOP Mobil Pribadi / Mobil Penumpang

Gambar menunjukkan SOP Mobil Pribadi

Menggunakan mobil pribadi juga ada aturan yang harus dipatuhi

Pemerintah juga menerapkan SOP untuk mobil penumpang non-angkutan umum, baik itu mobil pribadi, mobil milik orang lain yang dipinjam, mobil inventaris tempat kerja, atau mobil milik majikan karena pengendara bekerja disana sebagai sopir pribadi.

  • Melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan
  • Tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat
  • Mencuci tangan dengan hand sanitizer / sabun
  • Kapasitas penumpang 50% bila hendak berbagi dengan orang lain (zona merah dan zona orange)
  • Kapasitas penumpang 75% bila hendak berbagi dengan orang lain (zona kuning dan zona hijau)
  • Kapasitas penumpang 100% dari kapasitas tempat duduk bila berasal dari rumah yang sama (semua zona)
  • Melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer)
  • Menerapkan physical distancing bagi kendaraan yang penumpangnya tidak berasal dari rumah yang sama.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 11 Tahun 2020, SOP di atas berlaku di semua fase AKB yang berlaku sejak 9 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020.

>>> Ini Arti Warna Zona dalam Sistem Zonasi Transportasi Darat

Foto menunjukkan Grab beroperasi dengan penyekat (Grab Protector)

Ojek online boleh beroperasi dan wajib mengikuti protokol kesehatan

>>> Berita aktual lainnya terkait otomotif ada disini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top