Aturan Naik Bus di Jakarta Selama PSBB

16/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Aturan Naik Bus di Jakarta Selama PSBB
Sarana transportasi termasuk sektor yang diatur selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Dan berikut aturan naik bus di Jakarta selama PSBB berlangsung.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di ibu kota menyusul melonjaknya angka positif COVID-19. Sejumlah sektor ada yang dihentikan tota, sedangkan yang lain dibatasi. Seperti sektor transportasi yang berhubungan dengan mobilitas warga juga dibatasi.

Pengguna kendaraan bermotor umum maupun operatornya diwajibkan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, seperti membatasi jumlah penumpang serta membatasi jam operasional. Aturan naik bus juga diterapkan untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dikarenakan trayek mereka yang keluar masuk Jakarta.

"Bus AKAP ini harus menyesuaikan, mengikuti kapasitas maksimal menjadi 50 persen lagi, ketika sebelumnya sudah boleh mengangkut 70 persen penumpang," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

>>> Aturan Mobilitas Warga Selama PSBB Jakarta

Foto ilustrasi mobilitas warga

Mobilitas warga dibatasi selama PSBB

Aturan naik bus

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta merilis aturan naik bus di Jakarta selama PSBB berlangsung melalui Siaran Pers Nomor: 1589/SP-HMS/09/2020 tanggal 14 September 2020. Bagi penumpang diwajibkan menggunakan masker, menjaga jarak, dan melampirkan dokumen hasil rapid test non reaktif atau swab test dengan hasil negatif COVID-19. Sedangkan bagi operator wajib mengupayakan pengaturan pelayanan sebagai berikut:

Bus Transjakarta

Jumlah penumpang maksimal yang boleh diangkut bus Transjakarta yaitu 60 orang per bus untuk Bus Tempel, 30 orang per bus untuk bus besar, 15 orang per bus untuk bus sedang, dan 6 orang per bus untuk bus kecil.

Jam operasional bus Transjakarta:

  • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 3 – 5 menit, di luar jam sibuk adalah 10 – 15 menit;
  • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit;
  • 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 - 30 menit.

>>> Sanksi Tak Pakai Masker saat Naik Mobil pada Masa PSBB Jakarta

Foto seorang penumpang melakukan pembayaran ongkos Transjakarta secara cashless

Transjakarta kembali terapkan pembatasan penumpang

Angkutan Umum Reguler

Pengaturan penumpang untuk angkutan umum reguler sebagai berikut:

  • Bus besar; 1 baris diisi 2 orang dipisahkan oleh gang
  • Bus sedang; 1 baris diisi 2 orang dipisahkan oleh gang.
  • Bus kecil dengan kursi berhadapan: maksimal diisi 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang)
  • Bus Kecil (kursi 4 baris): maksimal diisi 6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)
  • Bus Kecil (kursi 5 baris): maksimal diisi 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima)

Buat warga Jakarta maupun operator bus sebaiknya bisa memaklumi aturan naik bus di atas untuk mencegah risiko penularan COVID-19.

>>> Ini Cara Menghindari Tertular Virus Corona di Transportasi Umum

Foto menunjukkan seorang petugas melakukan pemeriksaan dalam Operasi Yustisi 2020

Tidak memakai masker bisa dikenakan sanksi berat

>>> Baca berita otomotif lainnya di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top