Aturan Mobilitas Warga Selama PSBB Jakarta

15/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Aturan Mobilitas Warga Selama PSBB Jakarta
PSBB Jakarta sudah dimulai dan pergerakan warga dibatasi. Sejumlah aturan pun disiapkan termasuk diantaranya aturan mobilitas warga selama PSBB berlangsung.

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta kembali diterapkan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih parah. Selama 14 hari kedepan yang dimulai dari Senin 14 September 2020 sejumlah aktivitas dibatasi secara ketat, termasuk mobilitas warga.

Hanya ada 11 sektor usaha esensial yang boleh tetap beroperasi dengan kapasitas terbatas, yaitu kesehatan, energi, keuangan, perhotelan, industri strategis, pemenuhan bahan makanan, bahan pangan/makanan/minuman, komunikasi dan teknologi informatika, logistik, konstruksi, dan pelayanan dasar/utilitas publik.

Warga tidak diperbolehkan beraktivitas selain untuk keperluan yang berhubungan dengan 11 sektor di atas. Dan berikut beberapa aturan mobilitas warga selama PSBB untuk menghindari terjadinya kerumunan serta mengurangi kontak langsung antar warga.

Yang ditiadakan

Foto menunjukkan petugas melakukan pemeriksaan SIKM Mei 2020

Beberapa kebijakan ditiadakan selama PSBB Jakarta 14 hari

  • Ganjil genap. Ganjil genap tidak diberlakukan selama PSBB. Artinya kendaraan dengan nopol berbeda boleh melintas kawasan-kawasan yang biasanya diatur ganjil genap tanpa ada penilangan.
  • SIKM. SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk seperti yang pernah diterapkan pada PSBB Mei lalu tidak lagi diberlakukan. Namun warga yang akan keluar masuk Jakarta wajib menunjukkan hasil rapid test dari tenaga medis.
  • HBKB. HBKB atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day yang biasa dilaksanakan akhir pekan ditiadakan.

Yang dibatasi

  • Kendaraan pribadi.Mobil Pribadi boleh beroperasi mengangkut penumpang dengan batas maksimal 2 orang per baris. Terkecuali jika satu domisili atau satu alamat, kendaraan boleh diisi penumpang penuh
  • Angkutan umum massal. Kapasitas transportasi umum massal seperti Transjakarta, bus reguler, atau angkutan kota (angkot) boleh beroperasi dengan batas penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal
  • Taksi (konvensional dan online). Taksi konvensional dan online boleh beroperasi dengan batas penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal
  • Kendaraan rental. Kendaraan rental boleh beroperasi dengan batas penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal
  • Ojek (pangkalan dan online). Ojek (pangkalan dan online) diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan, tidak berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang.

>>> PSBB Lagi, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Ojol Bebas Beroperasi

Foto menunjukkan pembubaran warga yang berkerumun di TL Palmerah, Asia Afrika, Pakubuono Gatot Subroto ,Rasuna Said tanpa menggunakan masker

Mobilitas warga selama PSBB Jakarta dibatasi ketat

Untuk pembatasan penumpang dan jam operasional angkutan umum massal, Dishub DKI memberikan rincian sebagai berikut:

Bus Transjakarta

Jumlah maksimal yang boleh diangkut

  • Bus Tempel: 60 orang per bus
  • Bus Besar: 30 orang per bus
  • Bus Sedang: 15 orang per bus
  • Bus Kecil: 6 orang per bus

Jam operasional:

  • Tanggal 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 3 – 5 menit, di luar jam sibuk adalah 10 – 15 menit;
  • Tanggal 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit;
  • Tanggal 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 - 30 menit.

Angkutan Umum Reguler

Jumlah maksimal yang boleh diangkut

  • Bus Besar : 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
  • Bus Sedang : 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
  • Bus Kecil (kursi berhadapan) : 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang)
  • Bus Kecil (kursi 4 baris):6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)
  • Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima)
  • Bajaj : 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang)

Jam operasional

  • Tanggal 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00,
  • Tanggal 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00,
  • Tanggal 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

>>> Cara Menghindari Tertular Virus Corona di Transportasi Umum

Foto menunjukkan petugas kepolisian bertugas dalam Operasi Yustisi 2020 Polda Metro Jaya

Polisi mengawal jalannya PSBB Jakarta melalui Operasi Yustisi

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo berharap aturan mobilitas warga selama PSBB Jakarta kali ini benar-benar dipatuhi dengan disiplin agar mata rantai COVID-19 bisa segera terputus.

“Kami sudah siapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini. Memutus mata rantai COVID-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” kata Kadishub Syafrin dalam keterangan resminya, Senin (14/9/2020).

>>> Baca berita otomotif lainnya di sini!

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top