5 Jenis Pajak Mobil Mewah yang Wajib Dibayar Pemiliknya

06/01/2021

Jual beli

8 menit

Share this post:
5 Jenis Pajak Mobil Mewah yang Wajib Dibayar Pemiliknya
Ada sejumlah pajak mobil mewah yang wajib dibebankan kepada para pemiliknya. Pajak ini ada yang harus dibayarkan sebelum membeli kendaraan tersebut, dan ada juga yang wajib dibayar setiap tahunnya.

Memiliki mobil mewah seperti BMW, Mercedes-Benz, Porsche, atau bahkan supercar seperti Ferrari, Lamborghini, atau McLaren memang akan memberikan kebanggaan tersendiri. Karena harganya yang begitu mahal membuat tidak sembarangan orang bisa membeli mobil tersebut. Apalagi kalau mobil itu datang sebagai edisi khusus yang diproduksi dalam jumlah terbatas. Pastilah bakal memiliki ekslusifitas lebih tinggi.

Tapi perlu diingat, memiliki mobil mewah juga perlu perlakuan khusus. Dari cara mengendarainya yang mungkin butuh skill lebih advance lantaran mobil tersebut menyimpan kecepatan tinggi, sampai biaya perawatannya yang juga tak murah. Dan satu lagi, pajak mobil mewah juga tidak bisa disamakan dengan kendaraan lain apalagi yang masuk golongan LCGC (Low Cost Green Car).

Nah, pemerintah melalui Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengatur mengenai rincian pajak mobil mewah di Indonesia ini. Para pemilik mobil kategori barang mewah tersebut antara lain wajib membayar beberapa tarif sebagai pajak untuk bisa memiliki kendaraan tersebut secara legal dan menggunakannya di jalan raya di seluruh Indonesia.

Sejumlah pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik mobil mewah di dalam negeri antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut ini rincan dan perhitungan pajak mobil mewah tersebut.

>>> Pajak Mobil Bensin di Thailand Bakal Tinggi Biar Kendaraan Listrik Laris

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Harga Mobil Baru

Setiap membeli mobil pasti akan dikenai PPN

Ketika hendak membeli mobil mewah, maka Anda akan dikenai PPN disamping harga off the road dari kendaraan tersebut. Pajak ini dibebankan, lantaran dealer atau APM (Agen Pemegang Merek) dari mobil terbebut masuk sebagai kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pun demikian jika Anda membeli mobil mewah dari importir, maka akan tetap dikenai PPN dengan nilai yang sama yaitu 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).  Karena PPN akan dibebankan kepada setiap Barang Kena Pajak (BKP) yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak yang menjalankan usahanya di Indonesia.

2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Mobil Listrik

Pemerintah kini menerapkan pajak ringan untuk kendaraan berbasis baterai listrik

Selain PPN, setiap harga mobil baru kategori mobil mewah juga akan dikenai PPnBM. Nilai pajak mobil mewah ini ditetapkan mulai dari 15% hingga 70%. Rincian PPnBM mobil mewah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 73 tahun 2019. Pada peraturan tersebut PPnBM terbagi atas jumlah isi silinder dan kapasitas muatan kendaraan. Untuk kapasitas muatan terbagi kendaraan pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dan kendaraan angkutan 10 hingga 15 orang termasuk pengemudi.

Sementara pembagian jumlah isi silinder terbagi atas sampai dengan 3.000 cc, lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, dan kendaraan berpenggerak motor listrik. Pajak untuk kendaraan dengan isi silinder sampai dengan 3.000 cc dibagi menjadi 4 layer, yaitu sebesar 15%, 20%, 25%, dan 40% dari harga jual. Sedangkan kendaraan dengan isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc juga memiliki 4 layer tarif, yaitu sebesar 40%, 50%, 60%, dan 70% dari harga jual. Untuk kelompok kendaraan listrik, pemerintah menetapkan pajak 15% dari harga jual.

>>> 5 Pilihan Mobil Mewah Murah Rp 200 Jutaan

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22

Mobil SUV Mewah

Bukan cuma supercar, mobil SUV bermesin lebih dari 3000 cc juga kena PPnBM

Peraturan mengenai PPh Pasal 22 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019. Setiap pembeli mobil mewah maka akan dikenai pajak tambahan berupa PPh Pasal 22 dengan tarif 5% dari harga mobil.

Adapun yang termasuk dalam kendaraan kategori barang mewah yang dikenai pajak ini adalah sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 2.000.000.000. Selain itu kendaraan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc juga dikenai pajak mobil mewah ini.

4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Lamborghini

Untuk mobil mewah seperti Lamborghini ini ada pajak yang tidak murah yang wajib dibayar

Aturan mengenai pajak kendaraan ini sudah diatur dalam PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut tertulis jika BBNKB untuk mobil mewah sebesar 10% dari harga mobil tersebut. Mobil mewah pajak murah bisa saja terjadi jika harga kendaran tersebut juga tidak terlalu mahal. Misalnya untuk mobil BMW, Mercedes-Benz, atau mobil mewah lain yang usianya sudah cukup tua sehingga harganya juag kini semakin murah.

Nah untuk mengetahui cara menghitung pajak mobil mewah untuk BBNKB dari kendarana tersbeut misalnya dengan contoh berikut ini:

Mislanya Anda hendak membeli satu unit Lamborghini Aventador terbaru yang sudah dikenai PPn, PPnBM, dan PPh Pasal 22, sehingga harga mobil tersebut menjadi Rp 20.000.000.000. Maka BBNKB untuk kendaraan itu adalah harga mobil x 10% = Rp 20.000.000.000 x 10% = Rp 2.000.000.000.

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bundaran HI Jakarta

DKI Jakarta terapkan pajak progresif untuk pemilik kendaraan lebih dari satu unit

Pajak mobil mewah lain yang juga harus dibayar adalah PKB. Beda dengan PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 yang diterapkan sebelum Anda memiliki kendaraan tersebut, maka untuk BBNKB dan PKB wajib dibayarkan setiap tahun. Adapun PKB untuk mobil mewah sebesar 1,5% dari harga kendaraan.

Masih dari contoh pembelian Lamborghini Aventador tadi, maka nilai PKB kendaraan tersebut adalah Rp 20.000.000.000 x 1,5% = Rp 300.000.000. Jadi jika BBNKB dan PKB digabung, maka besarnya pajak tahunan untuk Lamborghini Aventador yang Anda miliki sebesar Rp 2.300.000.000.

Namun perlu diingat, PKB ini belum termasuk pajak progresif yang akan dibebankan jika pemilik mempunyai lebih dari satu mobil. Untuk Provinsi DKI Jakarta, jika mobil tersebut adalah kendaraan bermotor kepemilikan pertama dikenai PKB 1,5%. Sementara jika itu adalah kendaraan bermotor kedua yang dimiliki maka ditetapkan pajak progresif paling rendah 2%, berikut seterusnya.

Nah itu dia beberapa pajak mobil mewah yang harus dibayar jika Anda ingin memiliki kendaran tersebut. Jika lalai membayar pajak, maka siap-siap mobil mewah Anda disita oleh Dirjen Pajak.

>>> Jangan lupa klik tips dan trik untuk mendapatkan tips seputar mobil yang menarik lainnya

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top