Hati-Hati Dengan Uang Tanda Jadi Saat Beli Mobil

06/02/2019

Jual beli

5 menit

Share this post:
Hati-Hati Dengan Uang Tanda Jadi Saat Beli Mobil
Memberi uang tanda jadi (booking fee) dilakukan karena beberapa alasan. Tapi waspadai saat membayar uang tanda jadi itu agar terhindar dari ulah sales person yang nakal. Jadi waspada dan hati-hati dengan uang tanda jadi saat beli mobil.

Gembira akan memiliki kendaraan baru dari dealer, terkadang membuat konsumen melupakan hal kecil yang akan merugikan. Pada saat transaksi awal misalnya, uang tanda jadi atau booking fee, dari tiap dealer agen pemegang merek telah ditetapkan jumlahnya. Uang tanda jadi berkisar dari Rp 1,5 juta hingga Rp 10 juta atau lebih untuk mobil mewah. Uang tersebut menjadi bukti atau pengikat keseriusaan konsumen dalam perencaaan pembeliaan baik secara tunai maupun cicilan. Dengan begitu calon pembeli berhak untuk memilih varian dan warna mobil yang diinginkan. Sales person pun berkewajiban menyediakan mobil yang telah disepakati.

>>> Ingin Membeli Mobil, Pahami Dulu Perbedaan DP dan TDP

Salah satu bentuk kesepakatan dengan sales adalah tanda jadi

Uang tanda jadi menjadi pengikat antara konsumen dengan sales saat membeli atau memesan (inden) mobil baru

Lazimnya dalam taransaksi pembelian mobil bekas dengan membayarkan uang tanda jadi, jika konsumen membatalkan pembelian tanpa adanya kesalahan dari pihak penjual, maka otomatis booking fee menjadi hangus. Kecuali jika ada kesepakataan tentang hal-hal lain yang di cantumkan di lembar pembayaran tanda jadi. Namun, terkadang dengan alasan tak ingin repot, pembayaraan tanda jadi ini sering dilakukan tidak melalui kasir resmi, melainkan secara tunai yang di titipkan melalui sales person yang melayani saat itu. Kebiasaan ini kerap dilakukan saat melakukan pembeliaan mobil baru di luar show room, seperti rumah atau saat berlangsung pameran.

Perilaku konsumen seperti ini justru membuka celah bagi tindak penggelapaan uang, apa lagi konsumen langsung memberikan down payment (DP) sepenuhnya apabila ingin membeli secara non tunai. Bukan tidak mungkin hal ini menggiurkan sales person yang berniat jahat terhadap konsumen. Agar terhindar dari hal tersebut, perlu diperhatikan beberapa hal.

Hati-hati dalam bertransaksi

Pastikan Anda membayar uang tanda jadi ke rekening perusahaan bukan personal

Bayar Lewat Kasir Resmi

Sebelum melakukan proses pemesanan mobil baru, sangat disarankan bagi konsumen mengenal sales person yang membantunya. Terlebih jika sudah proses transaksi dengan membayar uang tanda jadi. Pastikan juga Anda sebagai konsumen menerima kuitansi pembayaraan resmi. Bahkan, jika kita harus bertransaki di luar, seperti saat pameran, sebaiknya ajak sales person yang melayani untuk bertransaki melalui mesin ATM untuk di transfer ke rekening atas nama perusahaan dan menyimpan struknya sebagai bukti administrasi.

>>> ​Risiko Besar, Leasing Belum Tentu Tawarkan DP 0%

Bayar Hanya Tanda Jadi

Namun patut di ingat, saat pembayaraan pertama kali konsumen hanya membayarkan tanda jadi. Jika pembeliaan mobil dilakukan secara tunai, pembayaraan untuk pelunasaan dilakukan setelah konsumen memberikan surat kuasa atas pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menerima konfirmasi ketersediaan unit dari dealer.  Berbeda dengan pembeliaan secara kredit, konsumen baru diwajibkan untuk membayar uang muka (DP) secara penuh, setelah proses survei yang dilakukan perusahaan pembiayaan untuk memberikan pelunasaan uang muka ke rekening resmi perusahaan leasing.

Selesai bertransaksi, simpan bukti pembayaran

Simpan semua bukti transaksi seperti kuitansi setelah selesai

Sebagai konsumen yang cermat, sebaiknya tetap teliti terahadap jenis trasnsaksi apapun. Sekecil apapun celah, dapat di manfaatkan oleh pihak yang berniat ‘jahil’ dalam mencari mangsa tindak kejahataannya. Intinya jangan pernah menitipkan apapun kepada sales person atau oknum yang mengaku dari leasing atau lembaga pembiayaan untuk mencegah tindak kejahatan penggelapan uang.

>>> Pertimbangkan Kredit, Ini Sederet Kerugian Beli Mobil Secara Cash

Simpan SPK dan Kuitansi

Surat Pemesan Kendaraan (SPK) pada umumnya ditulis oleh tenaga penjual setelah melalui deal dengan konsumen dan dilanjutkan dengan pembayaraan uang tanda jadi. Dalam SPK ini pun dibubuhi oleh detail informasi pemilik yang akan tertera di BPKB dan STNK. Seperti detail mengenai tipe, warna dan harga yang di setujui (termasuk dikenakan potongan harga atau cashback) serta kelengkapan lainnya.

SPK ini harus disimpan dengan baik oleh konsumen, karena diperlukan dalam proses pembayaraan selanjutnya baik cash ataupun kredit dan saaat penyerahan mobil baru dari diler ke konsumen. Selain itu, SPK ini bisa mengikat konsumen dari perubahan harga jual yang tidak diharapkan, meski kadang ada syarat dan ketentuan yang menyatakan tak meng-cover hal itu. Berkas-berkas tersebut pula yang kelak digunakan untuk mengambil uang tanda jadi Anda bilamana pengajuan kredit ditolak leasing.

>>> Tips dan trik otomotif paling lengkap bisa Anda dapatkan di sini

 
back to top