
Setelah sempat dihentikan akibat adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) kembali dibuka. Polisi pun memberikan kelonggaran kepada para pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat masa PSBB, maka bisa diperpanjang sampai 31 Agustus 2020 tanpa dikenai denda atau kewajiban bikin baru lagi.
Tak ayal kebijakan ini memicu para pemohon SIM menjadi begitu tinggi. Mengingat sekitar 3 bulan layanan perpanjangan SIM dihentikan aktifitasnya. Kondisi ini pun membuat setiap gerai perpanjangan SIM, baik di Kantor Satpas, SIM Keliling, hingga di gerai SIM pada beberapa pusat perbelanjaan mengular.
Setiap pemohon SIM tetap wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19
Padahal disatu sisi, pemerintah berharap semua lini kegiatan termasuk layanan masyarakat seperti pembuatan SIM, tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Misalnya dengan tetap menjaga jarak aman dan menggunakan masker. Untuk itulah polisi pun berusaha terus menambah layanan perpanjangan SIM dengan berbagai program lain, diantaranya melalui layanan Simami (SIM Malam Minggu).
>>> Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Ditambah Hingga 31 Agustus 2020
Dilakukan Polresta Yogyakarta
Layanan Simami ini antara lian diselenggarakan oleh Polresta Yogyakarta. Menurut AKP Wartono, Kanit Regident Satlantas Polresta Yogyakarta, layanan perpanjangan SIM yang dibuka tiap Sabtu malam itu sebagai alternatif untuk mengurangi kerumunan pemohon SIM di Satpas Yogyakarta.
Ia menuturkan, jika sebenanrya layanan Simami sudah dilaksanakan Pulresta Yogyakarta sejak 2018 silam. Namun karena 3 bulan terakhir ada pembatasan aktifitas selama pandemi Covid-19, maka layanan ini terhenti.
“Sudah ada sejak 2018 dan kami tingkatkan terus. Namun saat adanya wabah Covid-19 sejak Maret lalu, program ini kami hentikan dahulu karena kebijakan dari pemerintah terkait pelayanan di luar kantor,” jelas AKP Wartono seperti dikutip Cintamobil.com dari laman NTMC Polri, Selasa (21/07/2020).
Jika tak sempat ke SIM Keliling saat hari kerja, bisa manfaatkan SIM Malam Minggu
>>> Pakai Tes Psikologi, Ini Biaya Bikin SIM Baru dan Perpanjangan
Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan SIM C
Lebih lanjut Wartono menjelaskan, layanan SIM menggunakan kendaraan SIM Keliling itu ditempatkan di Teteg Maliboro, Yogyakarta. Simami merupakan program untuk membantu masyarakat yang akan memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Baca juga membeli mobil bekas
"Jadi saat pagi atau siang hari warga tidak sempat datang ke satpas terdekat untuk memperpanjang SIM, kami menyediakan waktu malam hari untuk mengurus perpanjangan SIM sambil menikmati Malioboro. Jadi hanya untuk pemohon yang akan memperpanjang SIM saja," kata Wartono.
Sebagai syarat agar bisa menikmati layanan Simami, maka pemohon SIM wajib membawa SIM lama yang akan diperpanjang, KTP asli dan fotocopynya, dan surat kesehatan jasmani dan rohani. Untuk biayanya, perpanjangan SIM C dikenai biaya Rp75.000 dan untuk perpanjanagn SIM A dikenai biaya Rp80.000