Bikin SIM Internasional Cukup di Rumah Aja, Ini Caranya

15/07/2020

Pengemudian

5 menit

Share this post:
Bikin SIM Internasional Cukup di Rumah Aja, Ini Caranya
Bikin SIM Internasional sekarnga cukup di rumah aja. Anta dinggal mengajukan permohonan secara online, nantinya jika SIM sudah jadi akan dikirim ke rumah.

Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja meluncurkan sebuah layanan baru untuk pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional. Kini bikin SIM Internasional bisa dilakukan secara daring dari rumah Anda.

"Hari ini kita adakan sebuah terobosan inovasi baru pelayanan publik di Korlantas kaitannya dengan pelayanan SIM Internasional di rumah saja," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono seperti Cintamobil.com kutip dari laman NTMC Polri, Rabu (15/07/2020).

Cukup Daftar Melalui Website

Syarat pembuatan SIM Internasional

Siapkan dulu syarat-syaratnya dan masing-masing difoto dalam file *.jpg atau *.jpeg

Lebih lanjut Kakorlantas menjelaskan, untuk bisa mendapatkan SIM yang dapat dipakai mengemudi dibeberapa negara itu, pemohon tidak perlu datang ke gerai SIM atau Kantor Satpas Polda di daerah masing-masing. Caranya cukup dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Melalui situs resmi Korlantas Polri ini, pemohon dapat mendaftarkan diri untuk bisa bikin SIM Internasional secara online.

Namun sebelumnya jangan lupa untuk siapkan persyaratannya terlebih dulu. Antara lain foto terbaru menggunakan kemeja berwarna dengan berlatar foto putih. Foto diri Anda harus tampak hingga 2 kancing kemeja bagian atas. Ingat wajah wajib menghadap kamera dan jangan menggunakan kacamata ya.

>>> Ini Materi yang Diuji Pada Tes Psikologi Pembuatan SIM

Kemudian siapkan juga KTP yang masih berlaku, paspor yang masih berlaku, SIM yang masih berlaku, dan tanda tangan dengan tinta hitam di kertas putih yang cukup jelas. Ingat, SIM Internasional yang diajukan harus sama jenisnya dengan SIM yang Anda miliki saat ini.

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, lakukan pendaftaran bikin SIM Internasional dengan mengisi Nama Lengkap sesuai paspor, golongan SIM yang dimiliki beserta nomor SIM. Selanjutnya pilih Jenis Permohonan apakah Baru, Perpanjang atau Hilang. Lalu pilih juga jenis Golongan SIM yang diminta. Selanjutnya isi biodata lengkap Anda seperti Tempat dan Tanggal Lahir, Alamat Rumah, Alamat Email, Negara Tujuan, lalu unggah file berisi dokumen-dokumen yang telah disiapkan tadi dalam format *.jpg atau *.jpeg. Setelah itu klik Daftar

Hasil SIM yang Sudah Terbit Dikirim ke Rumah

Formulir bikin SIM Internasional online

Isi semua biodata sampai lengkap dan klik Daftar

Untuk proses bikin SIM Internasional di rumah aja ini, Korlantas Polri juga telah bekerja sama dengan BRI sebagai layanan administrasi pembarayan, dan PT Pos Indonesia serta PT Gojek untuk mengantarkan hasil penerbitan SIM Internasional tersebut sampai ke rumah pemohon masing-masing.

>>> Ratusan Mobil Mercedes-Benz Bekas dengan Harga Terbaik Khusus untuk Anda

"Cukup melalui website dan nantinya SIM Internasional akan diantar langsung ke rumah pemohon sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Kita mengantar dengan Pos dan Gojek. Pos untuk pemohon luar kota, sedangkan Gojek untuk pemohon seputar Jakarta," tegas Kakorlantas.

Biaya untuk pembuatan SIM Internasional ini adalah Rp 250.000 untuk pembuatan SIM baru dan Rp 225.000 untuk perpanjangan SIM. nantinya Anda juga akan dibebankan biaya jasa pengiriman tergantung dari jarak rumah Anda dengan tempat pembuatan SIM.

Sudah menulis di media online sejak 2009, Pras sangat berpengalaman di bidang otomotif. Pria penggemar mobil modifikasi ini sudah mencicipi berbagai jenis mobil, mulai LCGC hingga Hypercar. Pras menjadi anggota tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019.
 
back to top