Pick Up Mengangkut Penumpang Memperbesar Fatalitas Kecelakaan

23/09/2020

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Pick Up Mengangkut Penumpang Memperbesar Fatalitas Kecelakaan
Tidak direkomendasikannya penggunaan mobil barang seperti pick up Pick Up mengangkut penumpang orang salah satunya karena bisa memperbesar fatalitas kecelakaan.

Sebuah Daihatsu Gran Max pick up mengalami kecelakaan masuk jurang sedalam delapan meter di Gunung Kutu Babi, Desa Kalampising, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (21/9/2020) sekira pukul 17.00 WITA. Mobil tersebut mengangkut rombongan pengantar lamaran yang berjumlah 27 orang. Akibatnya 3 orang meninggal dunia, 2 orang luka ringan, dan sisanya 22 orang terluka parah.

Menurut salah seorang saksi mata, mobil bernopol KU 8009 NA yang sedang melaju di jalan menurun tersebut mengalami pecah ban belakang sebelah kiri sehingga sulit dikendalikan. Polisi menyebut jika mobil kemudian oleng, terguling dan jatuh ke jurang.

“Jalan itu lurus dan bagus, pada saat penurunan mobil pikap itu terjadi oleng, penumpang pun terjatuh. Ada gundukan yang tertabrak, akhirnya mobil pikap terjatuh ke dalam jurang,” tutur Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Andre Bachtiar Winanomo, Selasa (22/9/2020).

Pick up mengangkut penumpang

Meski kerap dihimbau untuk tidak dilakukan, mobil barang mengangkut banyak orang atau rombongan masih kerap ditemui. Alasannya beragam dari lebih murah harga sewanya, lebih ‘semilir’ dihembus langsung AC alami, atau lebih praktis karena banyak orang bisa sekali angkut. Seperti truknya Gotrek dalam film Tilik yang mengangkut Bu Tejo dan ibu-ibu serombongan.

Foto menunjukkan Daihatsu Gran Max masuk jurang di Nunukan

Kecelakaan bisa terjadi dimanapun kapanpun

Dalam regulasi, penggunaan mobil barang seperti pick up mengangkut penumpang memang tidak sepenuhnya dilarang. Dalam Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang, disebutkan:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

Memperbesar fatalitas kecelakaan

Dengan pengecualian tersebut mobil barang boleh untuk mengangkut penumpang. Namun harus lebih dipertimbangkan lagi karena hal tersebut memperbesar fatalitas kecelakaan.

Mobil barang tidak dirancang untuk angkutan orang. Dan karena itu tidak ada fitur keselamatan sedikitpun di bak belakang. Tidak ada pelindung di bagian atas maupun samping kiri, kanan dan belakang. Juga tidak ada tempat duduk yang layak, apalagi sabuk pengaman. Jadi, bisa dipastikan penumpang bakal terlempar keluar saat mobil mengalami kecelakaan.

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan itu jika bukan peruntukannya jangan digunakan dan harus bisa disesuaikan fungsi kendaraan tersebut,” saran AKP Andre Bachtiar.

>>> ISOFIX Adalah Fitur Standar Keselamatan Wajib di Dunia, Ini Alasannya

Foto menunjukkan Korban kecelakaan mobil pick up di Nunukan

Korban lebih fatal jika mobil barang mengangkut banyak orang mengalami kecelakaan

>>> Beragam artikel tips dan trik lainnya di sini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top