Pahami Etika Penggunaan Klakson Mobil Di Jalan Raya

22/05/2022

Pengemudian

5 menit

Share this post:
Pahami Etika Penggunaan Klakson Mobil Di Jalan Raya
Klakson mobil adalah salah satu alat isyarat di kendaraan, yuk ketahui etika penggunaan klakson mobil di jalan raya langsung dari ahlinya, jangan asal pencet!

Mungkin hal ini menjadi konteks yang jarang diketahui dan dibahas, tetapi sebagai pecinta mobil dan kendaraan bermotor sebaiknya mengetahui etika dalam membunyikan klakson mobil. Karena enggak boleh asal pencet!

Fungsi Klakson Mobil

Klakson mobil itu berfungsi, "Sebagai alat untuk berkomunikasi para pengguna jalan pada kendaraan bermotor. Penggunaan klakson yang benar seharusnya hanya pada situasi atau kondisi khusus atau tak terduga," buka Bintarto Agung selaku Direktur IDDC kepada tim Cintamobil.com.

>>> Ini Dia Bahayanya Pasang Klakson Telolet dan Lampu Warna

Lebih lanjut pria yang akrab disapa om Tato AM ini juga menambahkan klakson bisa difungsikan, "Untuk meningkatkan kualitas komunikasi antar pengguna jalan yang bertujuan menurunkan potensi resiko berkendara," ujar om Tato AM.

Tes Mitsubisi Xpander Sport

Pengemudi yang baik harus paham etika membunyikan klakson

Karena, "Semakin baik budaya keselamatan (safety culture) suatu daerah atau negara, akan semakin berkurang penggunaan klakson pada kendaraan bermotor," lanjut om Tato AM yang aseli Surabaya, Jawa Timur ini.

>>> xEV Center, Sarana Edukasi Asyik Tentang Mobil Listrik

Daerah atau negara yang sudah mempunyai budaya keselamatan yang baik, hampir semua atau sebagian besar pengguna jalan pada negara maju mempunyai pengetahuan berlalu lintas yang baik, mampu memahami, mentaati dan menerapkan aturan/peraturan berlalu lintas dengan dasar komitmen yang baik.

Etika Membunyikan Klakson Mobil

Pahami etika membunyikan klakson mobil

"Apabila kita dan masyarakat pengguna jalan lainnya mampu dan terbiasa memahami, mentaati dan menerapkan aturan dengan baik, akan dapat membuat potensi resiko berkendara atau berlalu lintas dapat ditekan serendah mungkin," jelas om Tato AM.

>>> Pakar: Pembatasan Kecepatan Maksimum Jalan Tol Tak Sesuai Kaidah Safety

Singkatnya, tidak ada lagi yang namanya pelanggaran hukum berlalu lintas (atau setidaknya tingkat pelanggaran dapat ditekan serendah mungkin), sehingga sistem transportasi jalan raya (Highway Transportation System-HTS) dapat berfungsi dan berjalan dengan baik.

Mitsubishi Xpander Cross Limited

Saat akan melewati tikungan tajam jangan sungkan pencet klakson!

"Dan apabila Sistem Transportasi Jalan Raya sudah dapat berjalan dengan baik, akan semakin berkurang penggunaan alat-alat komunikasi (klakson mobil, lampu high beam, lampu parkir, lampu penunjuk arah, lampu tanda bahaya (hazard lamp) atau fitur-fitur peringatan keselamatan lainnya," yakin om Tato AM.

Penggunaan Klakson Tak Ada Aturan Baku

"Tidak ada aturan baku tidak boleh membunyikan klakson pada malam hari di jalan raya ataupun jalan tol sebenarnya. Menjadikan suatu aturan tidak tertulis dan dianut karena kebiasaan masyarakat daerah setempat," yakin om Tato AM yang pakai Jaguar X-Type Estate langka ini.

Bintarto Agung IDDC

Bintarto Agung, punggawa IDDC

Karena tidak termasuk pada standar baku aturan keselamatan internasional seperti SAE, DOT, TUV dan lainnya. "Untuk itu sangat penting bagi kita semua bersama sama membangun budaya keselamatan yang lebih baik dan dengan konsep 4E (Education, Engineering, Enforcement , Everyone)," tandas alumnus Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini.

Aturan Mengenai Klakson Mobil

Aturan mengenai isyarat bunyi atau klakson sebenarnya juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi. Berikut etika penggunaan klakson yang tertulis pada pasal 71: Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

  1. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
  2. Melewati kendaraan bermotor lainnya. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
  • Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
  • Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

Mengawali karir sebagai jurnalis otomotif pada 2014, setahun kemudian Arfian menjadi test driver di sebuah tabloid otomotif nasional. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2018, kini ia menjadi Head of Content di Cintamobil.com   About Arfian Lulusan kampus Trisakti angkatan 2009 ini sebe
 
back to top