Anda tentu sudah paham, satu dari beberapa syarat mengemudi kendaraan adalah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). SIM ini bisa didapat antara lain jika Anda sudah berusia minimal 17 tahun.
>>> Ini Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Dibawa
SIM juga memiliki batas waktu berlaku. Biasanya 5 tahun. Lalu mungkinkah SIM berlaku seumur hidup seperti halnya KTP? Ternyata ada jawabannya lho...
1. Sesuai Undang-Undang
Aturan tentang SIM tertuang dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mengapa SIM memiliki batas waktu berlaku? Mengapa tidak berlaku seumur hidup seperti halnya KTP? Ternyata jawabannya ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
>>> Promo mobil baru menarik cek disini
Pada Pasal 86 ayat 1 tertulis; "Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi". Lalu di Ayat 2 ditambahkan; "Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas Pengemudi".
Makna dari dua ayat dalam Undang-Undang Lalu Lintas tersebut mengindikasikan jika SIM merupakan alat kontrol oleh pihak Kepolisian. Para pengemudi wajib dipantau tentang kelayakannya mengemudi. Apakah masih memenuhi syarat atau tidak.
>>> Pilihan mobil bekas berkualitas ada disini
2. Sebagai alat kontrol Kepolisian
Jika tak memenuhi syarat tidak bisa mendapatkan SIM
Dengan adanya batas waktu berlaku, maka Kepolisian dapat mengontol kelayakan berkendara bagi setiap pemilik SIM. Bisa saja karena kondisi tertentu seseorang kehilangan kemampuan mengoperasikan kendaraan bermotor. Misalnya penglihatan berkurang akibat faktor usia.
Untuk itulah mengapa tidak bisa membuat SIM berlaku seumur hidup seperti halnya KTP. Karena Polisi akan memantau setiap 5 tahun apakah seseorang yang memiliki SIM tersebut masih layak mengemudi atau tidak.