
SIM merupakan dokumen yang sangat diperlukan ketika Anda berkendara. Karena itu, pastikan untuk selalu memperpanjang SIM tepat waktu. Nah, agar tidak bolak-balik dan menyusahkan, pastikan Anda sudah mengetahui syarat perpanjang SIM yang dibutuhkan.
Sebelumnya, dijelaskan oleh Surat Telegram Nomor ST/985/IV/2016 yang ditujukan pada seluruh Kapolda tertanggal 20 April 2016 menjelaskan bahwa SIM yang kadaluarsa akan mati jika tidak diperpanjang, meskipun keterlambatannya hanya satu hari. Peraturan ini lebih tegas jika dibandingkan dengan batas waktu tiga bulan pada peraturan sebelumnya.
>>> Dimulai Dari Tahun 1935, Mengenal Sejarah Tes Mengemudi Kendaraan Yuk!
Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum habis masa berlaku
Karena itu, perhatikan selalu kapan masa berlaku SIM Anda akan habis. Jika mendekati masa habis berlaku, pastikan untuk memperpanjang SIM Anda. Untuk itu, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan ketika akan memperpanjang SIM, terbagi menjadi perpanjangan SIM Online dan SIM biasa.
Untuk mengurus perpanjangan SIM secara online, Anda tinggal masuk ke laman resmi Kepolisian. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Anda harus mengisi formulir pengajuan perpanjangan yang tersedia,
- Persiapkan Kartu Tanda Penduduk asli untuk Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian jika Anda merupakan Warga Negara Asing,
- SIM lama Anda,
- Surat keterangan lulus keterampilan Simulator, dan
- Surat keterangan kesehatan mata.
>>> Tertarik membeli mobil bekas terbaik di pasaran? Dapatkan informasinya di sini
Setelah semuanya Anda persiapkan, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online. Tetapi jika Anda memiliki waktu untuk pergi ke Samsat, berikut beberapa dokumen yang perlu Anda bawa untuk melakukan perpanjangan SIM ke Samsat:
- KTP asli
- SIM asli (yang masih berlaku),
- Fotokopi SIM serta KTP. Tapi pastikan KTP serta SIM sesuai dengan domisili Anda,
- Surat keterangan dokter.
Jangan lupa untuk membawa uang. Beda SIM beda pula uang yang harus dibayarkan saat perpanjangan. Untuk SIM A, B1, dan B2, Anda perlu membayar uang sebesar Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000, SIM D (untuk penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus) Rp 30.000, serta SIM Internasional sebesar Rp 225.000.
>>> Tips mengemudi lebih lanjut bisa Anda dapatkan di sini
Anda juga bisa memperpanjang SIM di Samsat keliling
Nah, pihak Kepolisian juga sudah menyediakan layanan mobil SIM serta Samsat Keliling yang juga melayani perpanjangan SIM. Ada beberapa tempat dimana Anda bisa menemukannya. Tetapi jangan lupa untuk membawa syarat perpanjang SIM ya!
>>> Berbagai tips dan trik dunia otomotif bisa Anda dapatkan di Cintamobil.com