Daftar Lengkap Kode Plat Nomor Se-Indonesia dan Cara Cek Plat Nomor Kendaraan

20/10/2020

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Daftar Lengkap Kode Plat Nomor Se-Indonesia dan Cara Cek Plat Nomor Kendaraan
Plat nomor kendaraan berfungsi untuk mengidentifikasi kendaraan. Sebagai pengguna kendaraan, Anda sebaiknya mengetahui cara cek plat nomor kendaraan.

Apapun jenis kendaraan pastinya dilengkapi dengan nomor polisi yang sudah terdaftar secara resmi. Plat nomor tersebut tentunya memiliki seri unik yang berbeda-beda untuk setiap kendaraan yang ada di Indonesia.

Deretan nomor yang ada pada plat nomor kendaraan kita memiliki informasinya tersendiri. Uniknya lagi masing-masing daerah juga memiliki kode plat nomornya sendiri. Nah sebelum mengetahui lebih jauh tentang cek plat nomor kendaraan se-Indonesia, ada baiknya kita mengetahui cara membaca plat nomor kendaraan terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya simak ulasannya di bawah ini.

>>> Tipe Modifikasi Plat Nomor Mobil yang Bisa Kena Tilang

Gambar menunjukan cek plat nomor

Foto ilustrasi diambil dari min.co.id

1 Huruf awal pada plat nomor kendaraan

Huruf pertama pada plat nomor kendaraan kita menandakan daerah kendaraan kita berasal. Setiap daerah di seluruh Indonesia memiliki huruf di plat nomor kendaraan yang berbeda-beda. Hal tersebut diatur untuk  mengidentifikasi asal suatu kendaraan dengan mudah.

2. Angka pada plat nomor kendaraan

Deretan angka yang ada pada plat nomor kendaraan menandakan nomor urut suatu kendaraan. Deretan empat angka ini umumnya diletakan setelah kode huruf asal kendaraan. Untuk diketahui ada beberapa arti dari deretan angka pada plat nomor kendaraan misalnya angka 1-2999 artinya kendaraan tersebut memiliki penumpang.

Sedangkan cek plat nomor angka 8000-8999 diatur untuk kendaraan pengangkut penumpang atau barang.  Sedangkan sepeda motor memiliki kode angka 3000-6999. Lalu untuk bus yaitu 7000-7999  dan truk atau pengangkut barang kode angka yang tersedia adalah 9000-9999.

3.  Huruf setelah nomor kendaraan

Setelah mengetahui huruf dan angka pada plat nomor kendaraan umumnya berlanjut kode angka dan huruf. Kode huruf setelah angka umumnya menandakan  jenis kendaraan berdasarkan golongan. Sebagai contoh; B 2899 SAT,  S sebagai kode daerah, A melambangkan mobil berjenis sedan / pick up, dan T merupakan abjad pembeda.

Nah setelah mengetahui cara cek plat nomor dan membaca kode plat nomor kendaraan. Mengetahui informasi jenis kode plat nomor kendaraan dengan daerah asal kendaraan juga harus Anda ketahui. Berikut daftar cek plat nomor tersebut ada di bawah ini.

>>> Modus Baru Pemudik Masuk ke Jakarta, Ganti Plat Nomor!

Gambar  menunjukan Plat nomor

Warna plat nomor sudah diatur oleh Perundang-undangan

Provinsi Jawa Tengah 

1. Pekalongan, Tegal, Brebes, Batang, Pemalang: G
2. Semarang, Salatiga, Kendal, Demak: H
3. Pati, Kudus, Jepara, Rembang,  Blora, Grobogan, Cepu: K
4. Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara: R
5. Kedu, Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung, Wonosobo: AA
6. Surakarta dan Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Klaten: AD

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

1. Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo: AB

Provinsi DKI Jakarta

1. Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang: B

Provinsi Jawa Barat

1. Bandung, Cimahi, Bandung Barat: D
2. Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan: E
3. Bogor, Cianjur, Sukabumi: F
4. Purwakarta, Karawang, Subang: T
5. Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, Banjar Z

Provinsi Banten

1. Serang, Pandeglang, Cilegon, Lebak: A

Provinsi Jawa Timur

1. Surabaya: L
2. Madura, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan: M
3. Malang, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Batu: N
5. Besuki, Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi: P
6. Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Jombang: S
7. Sidoarjo, Gresik: W
8. Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan: AE
9. Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Trenggalek: AG

Pulau Bali
1. Bali: DK

Kepulauan Nusa Tenggara

1. Lombok, Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah: DR
2. Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima: EA
3. Timor, Kupang, TTU, TTS, Rote Ndao: DH
4. Flores, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor: EB
5. Sumba Barat, Sumba Timur: ED

Pulau Kalimantan

1. Kalimantan Barat: KB
2. Kalimantan Selatan: DA
3. Kalimantan Tengah: KH
4. Kalimantan Timur: KT
5. Kalimantan Utara: KU

Pulau Sulawesi

1. Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Manado, Tomohon, Bitung, Minahasa, Bolaang Mongondow: DB
2. Sangihe, Talaud, Sitaro: DL
3. Gorontalo: DM
4. Sulawesi Tengah: DN
5. Sulawesi Tenggara: DT
6. Sulawesi Selatan: DD
7. Sulawesi Barat: DC

Pulau Papua

1. Papua: PA
2. Papua Barat: PB

Kepulauan Maluku

1. Maluku: DE
2. Maluku Utara: DG

Pulau Sumatera 

1. Aceh: BL
2. Sumatera Utara Bagian Barat: BB
3. Sumatera Utara Bagian Timur: BK
4. Sumatera Barat: BA
5. Riau: BM
6. Jambi: BH
7. Bengkulu: BD
8. Kepulauan Riau: BP
9. Sumatera Selatan: BG
10 Bangka Belitung: BN
11. Lampung: BE

4. Membaca Plat Nomor Berdasarkan Warna

Sedangkan untuk jenis plat nomor berdasarkan warna juga telah diatur oleh kepolisian. Warna dasar hitam diperuntukan untuk kendaraan pribadi. Lalu warna dasar kuning untuk kendaraan umum, merah untuk kendaraan yang dibeli dengan uang negara atau milik pemerintah. Selanjutnya warna dasar putih untuk kendaraan yang dimiliki oleh negara lain yang beroperasi di Indonesia yang biasanya digunakan  oleh Konsulat (CC/Corps COnsulat) atau Diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat). Selain itu ada juga penambahan warna biru di masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor untuk kendaraan roda empat bertenaga listrik murni. Bagi mobil berjenis hybrid ataupun plug-in hybrid tetap menggunakan pelat seperti halnya kendaraan pada umumnya. 

Plat nomor mobil listrik mendapat penambahan lis biru

Coba cek plat nomor mobil listrik dengan melihat adanya lis biru di bagian bawah

Untuk diketahui lebih lanjut juga, satu warna yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan bahwa warna dasar putih tulisan merah hanya boleh digunakan kendaraan dari pabrik ke dealer dan dari dealer ke rumah atau kantor pembeli kendaraan. Jadi yang boleh mengendarai kendaraan berplat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau dealer yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari Pabrik/Dealer.

Jadi Anda haru tahu cek plat nomor terlebih dahulu sebelum berkendara, selama plat nomor kendaraan, STNK dan BPKB belum dikeluarkan oleh pihak kepolisian itu artinya kendaraan belum bisa digunakan. Hal ini dikarenakan kendaraan belum diregistrasi oleh pihak kepolisian. Salah-salah di jalan kendaraan Anda akan jadi ilegal di jalan.

>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com

Rahmat menjadi jurnalis otomotif media daring sejak 2014 silam. Tercatat Rahmat bergabung dengan tim redaksi Cintamobil.com sejak 2019 hingga saat ini.  Lulusan jurusan Sastra Indonesia ini sejak awal kuliah memang bercita-cita menjadi seorang jurnalis. Sebelum berkiprah di media yan
 
back to top