![Begini Cara Cek e-Tilang Online Langsung dari Rumah](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2022/01/06/Ay6TmsFs/etle-62f5.jpeg)
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memang sedang menggalakkan tilang elektronik atau ETLE. Tanpa harus diberhentikan di tempat, nantinya surat tilang akan langsung dikirim ke rumah. Bagi pengendara yang penasaran apakah pernah melanggar lalu lintas dan ingin mengecek apakah terkena tilang bisa langsung dilakukan di website yang sudah tersedia.
Cek secara online
Bagi pengguna jalan yang penasaran dengan apakah kendaraan telah melanggar peraturan dan mendapatkan tilang bisa melakukan pengecekan secara online. Pengecekan denda ETLE bisa digunakan untuk pengguna kendaraan pribadi atau bagi mereka yang ingin melakukan transaksi jual beli kendaraan maupun penyewaan kendaraan.
>>> Dapatkan harga mobil mewah terbaru dan promo menarik lainnya di sini
Cara mengecek e-tilang melalui laman ETLE Polda Metro Jaya
Bagi pengguna jalan yang ingin mengetahui bagaimana cara cek e-tilang online bisa langsung mengunjungi laman resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui situs https://etle-pmj.info dan mengakses laman ‘Check Data’.
Nantinya pengunjung diwajibkan untuk mengisi nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan pada kolom yang sudah disediakan. Setelah itu klik ‘Cek Data’, maka akan muncul keterangan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, sekaligus status yang tersedia. Jika kendaraan bersih dari tilang, maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’.
>>> Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Ditambah mobil INCAR
Satuan Lalu Lintas atau Satlantas telah menggunakan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang terjadi. KBO Satlantas Polres Pasuruan Kota Iptu Prasetyo Budiarto menyebutkan bahwa mobil INCAR sudah mulai beroperasi sejak tanggal 13 Juni lalu.
Mobil INCAR sudah didistribusikan ke beberapa deaerah
Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, mobil ini berhasil menangkap lebih dari 2.300 pelanggaran. Mulai dari kendaraan tanpa nomor polisi, tidak dilengkapi kaca spion, dan pengendara yang tidak memakai helm. Mobil INCAR ditempatkan di sejumlah ruas jalan utama dan padat kendaraan, seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Soekarno-Hatta.
“Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR ini lalu diverifikasi. Jika NIK dan nopolnya cocok, maka disebut terkonfirmasi,” jelasnya.
Pelanggar yang sudah terkonfirmasi akan mendapatkan surat tilang. Surat tersebut turut disertai dengan bukti gambar ketika mereka melakukan pelanggaran di jalan raya.