Bahaya Lirak Lirik Mata Saat Mengemudi

13/07/2020

Pengemudian

3 menit

Share this post:
Bahaya Lirak Lirik Mata Saat Mengemudi
Sering lirak lirik mata saat mengemudi tidak hanya melanggar Undang-Undang berlalu lintas, tapi juga berpotensi besar membahayakan keselamatan berkendara.

Banyak fenomena terjadi di jalan raya, dari yang positif-positif dan mengundang simpatik. Hingga yang negati-negatif dan membahayakan. Begitupun saat berkendara ada banyak hal kerap ditemui, misalnya pemotor yang berbincang-bincang dengan pemboncengnya sambil kepala menolah-noleh. pengemudi yang lirak lirik mata ke area lain seperti mencari sesuatu.

Bahaya lirak lirik mata

Terlepas dari apa motif dan alasannya, terlalu sering mengalihkan pandangan dari jalan atau lirak lirik mata saat mengemudi sangat tidak direkomendasikan. Bahkan sangat dilarang karena sejumlah risiko yang bisa timbul.

  • Pertama; Mengurangi konsentrasi. Saat mata mulai lirak-lirik, saat itu juga konsentrasi berkurang. Tidak lagi konsentrasi berkendara, tapi juga konsentrasi pada tujuan pengemudi mengaihkan pandangan.
  • Kedua; Mengganggu fokus. Sebelas dua belas dengan konsentrasi yang berkurang, fokus mengemudi pun terganggu. Bukan lagi di jalan, tapi juga fokus pada objek lain yang dilihat.
  • Ketiga; Mengurangi reflek. Akibat berkurangnya konsentrasi dan fokus, reflek turut berkurang. Saat terjadi moment yang mengharus pengemudi melakukan tindakan cepat seperti manuver menjadi sulit dilakukan.
  • Keempat; Ujung dari semua risiko di atas adalah kecelakaan.

>>> Sistem Keselamatan Kia Seltos Toreh Bintang 5

Foto menunjukkan seorang pengemudi sedang Mengirim pesan singkat saat mengemudi

Tidak boleh melakukan hal-hal yang mengganggu fokus berkendara

Bagi pengemudi mobil, lirak lirik mata tidak mata tidak hanya saat memandang objek di luar seperti pemandangan, gedung-gedung, keramaian lalu lintas, berbagai kejadian, dan yang lain. Melainkan juga saat memandang objek di dalam kendaraan. Misalnya melihat GPS, atau melihat video di monitor (head unit). Karenanya wajar, mengoperasikan Hp sangat dilarang. Bahkan pernah muncul wacana memasang GPS juga dilarang secara total.

Melanggar Undang-Undang

Selain membahayakan keselamatan, lirak lirik mata saat mengemudi bisa masuk dalam kategori melanggar aturan berkendara. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 105 disebutkan : " Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

Kemudian pada Pasal 106 disebutkan : " (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 106 Ayat 1 ini dijelaskan: "Yang dimaksud dengan ”penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan."

Pelanggaran atas aturan di atas, pengemudi bisa dikenakan sanksi dari pidana hingga denda, sebagaimana Pasal 283. Disitu disebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

>>> 3 Gangguan Mata yang Mempengaruhi Keselamatan Mengemudi

Foto menunjukkan pengemudi panik saat berkendara

Kehilangan fokus bisa berujung celaka

>>> Tips lain seputar pengemudian mobil bisa Anda simak di sini

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top