
Polda Metro Jaya menambah titik pembatasan mobilitas selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro berlangsung di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Penyekatan Ditambah Hingga 35 Titik
Penambahan itu dilakukan usai kepolisian mengevaluasi hasil kerja selama satu pekan pemberlakuan titik penyekatan itu. Semula, hanya ada 10 lokasi yang disekat kini ditambah hingga 35 titik lokasi pembatasa mobilitas.
“Kami lanjutkan bahkan titiknya akan kami tambah. Total seluruhnya ada 35 titik,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yowo, Senin (28/6) seperti dikutip dari laman NTMC Polri.
Satlantas Polres Tangsel tengah berjaga di titik penyekatan mobilitas
>>> Selain Jakarta Polisi Tambah Titik Pembatasan Mobilitas di Kota Ini
35 Titik Lokasi Pembatasan Mobilitas
Sambodo menambahkan titik penyekatan itu akan terletak tak hanya di wilayah DKI Jakarta. Sejumlah titik perbatasan seperti Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kota Tangerang juga akan dijaga oleh petugas. Nantinya, kata dia, 35 titik itu akan terdiri dari 21 lokasi yang memberlakukan pembatasan dan 14 titik lainnya akan dilakukan pengendalian mobilitas.
“Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan artinya jalan itu kita tutup dari jam 21.00 WIB hingga 04.00 akses keluar masuknya kecuali penghuni yang tadi disebutkan,” terangnya.
>>> Mobil Plat Nomor QH Pelaku Pemukulan Ternyata Gunakan Plat Palsu
Peluasan penyekatan mobilitas dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19
35 ruas jalan yang akan menerima penyekatan di antaranya:
1. Jln Sabang, Jakpus;
2. Jln Cikini Raya, Jakpus;
3. Jln Asia Afrika, Jakpus;
4. Jln Apron, Jakpus;
5. Banjir Kanal Timur, Jaktim;
6. Kemang, Jaksel;
7. Bulungan, Jaksel;
8. Kawasan Kota Tua, Jakbar;
9. Jln Pemancingan, Srengseng, Jakbar;
10. Jln Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakut;
11. Jln Kali Pasir, Tangerang Kota;
12. Jln Banding Raya, Tangkot;
13. Jln Boulevard, Alam Sutera, Tangsel.
14. Jln Sutera Utama, Tangsel;
15. Jln Clique, Gading Serpong, Tangsel;
16. Jln M Yasin, Depok;
17. Jln M Yasin (depan McD), Depok;
18. Jln Boulevard Selatan, Bekasi Kota;
19. Summarecon Bekasi,
20. Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi;
21. Cifest CIkarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
22. Jln Cassa, Jakpus;
23. Jln Salemba Tengah, Jakpus;
24. Jln Jenderal Urip, Jatinegara Timur, Jaktim;
25. Jln Sutoyo Kramat Jati, Jaktim;
26. Jln Wolder Mongsinsdi, Jaksel;
27 .Jln Cipete Raya, Jaksel;
28. Jln Cikajang, Jaksel;
29. Jln Gunawarman, Jaksel;
30. Sunter, Jakut;
31. PIK II, Jakut;
32. Jln Mangga Besar, Jakbar;
33. Taman Sehati,
34. Gor Wibawa Mukti, Cikarang;
35 Distrik I, Meikarta, Cikarang.
Sementara, ruas jalan pengendalian mobilitas bertujuan untuk mengendalikan masyarakat dengan kegiatan preemtif dan preventif untuk mencegah terjadinya kerumunan.
>>> Dapatkan harga mobil terbaru dan promo terbaik tahun 2021 di sini