Media sosial kembali ramai oleh sikap arogan pengguna jalan raya. Kali ini Mitsubishi Pajero Sport dengan Plat nomor QH dengan nomor B 1861 terlibat cekcok dengan sopir truk kontainer menjadi buah bibir netizen di Tanah Air.
Kronologi kejadian
Kejadian viral ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6). Kronologi kejadian bermula sopir truk kontainer yang memberikan himbauan klakson karena pengemudi Mitsubishi Pajero Sport Plat nomor QH dengan nomor B 1861 memotong jalan.
Pelaku tengah mencoba memukul korban
>>> Tak Terima Diklakson Pengemudi Arogan Ini Ngamuk Pecahkan Kaca Depan
Tak terima diklakson pengemudi Mitsubishi Pajero Sport dengan plat QH itu langsung turun dari mobil dan terlibat cekcok dengan korban. Cekcok sempat mereda dan pelaku kembali ke mobilnya. Tak puas sampai disitu pelaku langsung memecahkan kaca depan truk kontainer yang dikemudikan korban.
“Buset woy jangan mentang-mentang tentara belagu banget. Kasihan supir kontenernya, mentang-mentang Pajero, pak sabar pak.” kata pengunggah video yang viral di jagat maya.
>>> Bertemu Pengendara Arogan? Jangan Terpancing, Simak Tips Ini
Gunakan nomor palsu
Sebenarnya Plat Nomor QH diperuntukan untuk siapa ya? Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber plat nomor dengan akhiran plat QH, RFP dan QZ merupakan plat yang umumnya digunakan oleh petinggi atau petugas kepolisian untuk keperluan kepolisian atau TNI.
Polisi telah memastikan bahwa pelaku kejadian yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor B 1861 QH yang digunakan pelaku merupakan plat palsu. Plat nomor asli kendaraan itu sudah mati dari setahun lalu.
Usai identitas kendaraan dan wajah pelaku diketahui, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Utara untuk menangkap pelaku. Pelaku bernama Omega diketahui sempat melarikan diri. Usai video penganiayaannya viral, pelaku melarikan diri ke daerah Trenggalek, Jawa Timur. Dari daerah tersebut pelaku kemudian bergeser ke Surabaya dan hendak menuju kembali ke Jakarta.
>>> Mengalah, Cara Paling Aman Menghadapi Pengemudi Arogan di Jalan Raya
Mobil Pajero B 1861 QH. Foto Instagram/@infokomando
Pelaku berhasil ditangkap pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi pun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Ia kini akan segera dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Utara. Akibat pemukulan ini, dia dijerat mulai dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
>>> Dapatkan harga mobil terbaru dan promo terbaik tahun 2021 di sini