Mulai 13 November, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang

27/10/2021

Pasar mobil

5 menit

Share this post:
Mulai 13 November, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan tilang bagi kendaraan tak lulus uji emisi di Ibu Kota. Peraturan ini akan berlaku mulai 13 November.

Upaya ini dilakukan demi memperbaiki kualitas udara Jakarta yang semakin hari semakin menurun. Peraturan ini sudah mulai disosialisasikan pada pertengahan bulan Oktober dan akan mulai diberlakukan 13 November 2021.

"Dalam kegiatan saat ini, kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya, untuk melakukan uji emisi kendaraannya," ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI dalam keterangan resmi.

Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang bekerja sama dengan Vital Strategies, sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.

Gambar Uji Emisi

Akan ada sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus pengujian emisi

>>> Catat! Mulai 25 Oktober Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 13 Jalan Ini

Didenda Maksimal Rp 500 Ribu

Sanksi tilang berlaku sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. sedangkan Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 undang-undang tersebut, maka denda yang dibebankan kepada motor yang tidak lulus pengujian emisi maksimal Rp 250 ribu. Sedangkan untuk mobil, denda yang dibebankan maksimal Rp 500 ribu.

Selain penerapan sanksi tilang, kendaraan yang belum uji emisi juga akan dikenai tarif parkir maksimal. Khususnya di lima lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum uji emisi. Untuk kendaraan roda empat misalnya, jika tarif biasanya Rp 5.000 per jam maka menjadi Rp 7000 per jam.

Gambar Uji Emisi

Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan bengkel resmi maupun umum untuk menyediakan pengujian emisi

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan sejumlah bengkel di Ibu Kota dalam pelaksanaan uji emisi dengan biaya ditanggung oleh pemilik kendaraan. Informasi lokasi bengkel tersebut dapat Anda lihat pada aplikasi E-Uji Emisi dari Pemprov DKI.

>>> Selain Wajib, Mengapa Uji Emisi Kendaraan Pribadi Harus Dilakukan?

Ambang Batas Emisi

Bagi pemilik mobil yang sudah 'berusia lanjut', tak perlu takut untuk menguji emisi kendaraan Anda karena ambang batas tiap usia mobil berbeda-beda.

Berikut ambang batas emisi kendaraan yang mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor:

  • Mobil bensin produksi di bawah tahun 2007, ambang batas CO 3 persen, dan HC 700 ppm
  • Mobil bensin produksi di atas tahun 2007, ambang batas CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm
  • Mobil diesel berat di bawah 3,5 ton, produksi di bawah tahun 2010, ambang batas ppasitas 50 persen HSU
  • Mobil diesel berat di bawah 3,5 ton, produksi di atas tahun 2010, ambang batas opasitas 40 persen HSU
  • Mobil diesel berat di atas 3,5 ton, produksi di bawah tahun 2010, ambang batas opasitas 60 persen HSU
  • Mobil diesel berat di atas 3,5 ton, produksi di atas tahun 2010, ambang batas opasitas 50 persen HSU
  • Sepeda Motor 2 tak produksi di bawah 2010, ambang batas CO 4,5 persen, dan HC 12.000 ppm
  • Sepeda Motor 4 tak produksi di bawah 2010, ambang batas CO 5,5 persen, dan HC 2.400 ppm
  • Sepeda Motor 2 tak dan 4 tak produksi di atas 2010, ambang batas CO 4,5 persen, dan HC 2.000 ppm

Sebelum melakukan pengujian emisi, pastikan mobil Anda dalam keadaan sehat dan catalytic converter yang tersemat pada saluran gas buang masih berfungsi secara normal.

>>> Anda Sedang Mencari Mobil Bekas? Intip Pilihannya di Sini

Mengawali karir sebagai jurnalis otomotif di tahun 2017, Taufan mengisi berbagai posisi mulai dari reporter, test driver, dan host untuk salah satu portal berita otomotif nasional. Kini, Ia bergabung sebagai content writer di Cintamobil.com. Taufan merupakan lulusan Hubungan Internasional Fakultas
 
back to top