![Catat! Mulai 25 Oktober Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 13 Jalan Ini](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2021/10/22/qSZXBrdt/ganjil-genap-0717.jpg)
Dengan penurunan level PPKM di Jakarta yang berlaku dari tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021, aktivitas masyarakat pun mulai berangsur normal. Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pribadi di berbagai ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta memperbarui aturan ganjil genap.
Sebelum Anda kembali beraktivitas ke ibu kota, simak perubahan jadwal dan area pemberlakuan ganjil genap (gage) terbaru di bawah ini.
Tak Lagi Berlaku Setiap Hari
Jadwal gage kembali seperti biasa sesuai dengan Pergub
Jika sebelumnya ganjil genap berlaku setiap hari dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB, kini pengaturan arus kendaraan berdasarkan plat nomor ini kembali berlaku di hari kerja (Senin - Jum'at) dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB lalu kembali berlaku di sore hari dari pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
>>> Duh! Nyetir di Jakarta Bikin Pengendara Stress
Tak hanya akhir pekan, gage juga tak lagi berlaku di hari libur nasional. Secara jadwal pemberlakuan, perubahan ini mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Jika sebelumnya aturan ini hanya berlaku di Jalan Sudirman, Jalan M. H. Thamrin, dan Jalan H. R. Rasuna Said, pemerintah kini menambahkan 10 ruas jalan protokol baru, yaitu:
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S. Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
Jadwal dan ruas jalan terbaru akan diberlakukan mulai Senin, 25 Oktober 2021. Jangan lupa untuk melihat nomor terakhir pada plat nomor kendaraan Anda. Jika tanggal ganjil, maka hanya plat nomor ganjil yang bisa masuk ke ruas jalan tersebut, dan berlaku sebaliknya untuk tanggal genap.
>>> Kemenhub Siapkan Sistem 4 in 1 di Puncak Bogor, Apa Itu?
Berlaku Sanksi Tilang
Hati-hati melanggar karena akan dikenai sanksi tilang denda
Jika Anda melanggar aturan tersebut, polisi akan memberlakukan sanksi tilang denda. Sejak pertengahan September, sanksi putar balik sudah tidak berlaku bagi pelanggar gage.
Penindakan terhadap pelanggar ganjil genap Jakarta akan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) dan secara manual. Jadi, perhatikan jadwal dan ruas jalan yang telah kami uraikan di atas.