Ganjil genap tidak akan menjadi satu-satunya cara mengatasi kemacetan di Kawasan Puncak Bogor setiap akhir pekan. Layer kedua kini tengah dikaji, yaitu pembatasan jumlah penumpang mobil dengan skema 4 in 1.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi cara kedua ini akan diterapkan jika ganjil genap tidak berdampak signifikan menurunkan volume kendaraan.
"Artinya kalau ganjil genap dilakukan, volume atau kapasitas kendaraan masih juga tinggi sehingga penggunaan jalan masih terganggu juga, ya kami akan gunakan layer kedua," tutur Budi Setiyadi di sela pemantauan langsung arus lalu lintas di Puncak, Bogor, Minggu (13/92021).
>>> Polres Bogor Rencanakan Ganjil Genap di Puncak Tiap Akhir Pekan
Pemerintah bakal menerapkan sistem 4 in 1 di Kawasan Puncak Bogor jika ganjil genap kurang efektif
Pembatasan 2 layer
Secara 2 layer (lapis) pembatasan memang disiapkan di Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat yang selalu padat dan kerap macet setiap akhir pekan.
Pertama ganjil genap permanen, yaitu pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor sesuai hari. Kedua sistem 4 in 1, yaitu pembatasan jumlah penumpang maksimal 4 orang dalam 1 mobil.
Untuk cara pertama mulai diuji coba sejak wilayah Kabupaten Bogor berstatus PPKM Level 3 akhir Agustus 2021. Meski tempat-tempat wisata belum boleh buka, kawasan Puncak tetap padat oleh para pelancong dari luar kota.
Untuk pembatasan jumlah penumpang mobil masih dikaji. Kemenhub melakukan koordinasi dengan banyak pihak seperti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), Polres Bogor, Polresta Bogor, Polres Cianjur, Polres Sukabumi, Polres Sukabumi Kota, serta Polda Jabar.
Evaluasi ganjil genap
Sambil menunggu keputusan hasil kajian pembatasan penumpang, ganjil genap tetap akan berlaku. Berdasarkan evaluasi ganjil genap tahap pertama, banyak pengendara mengaku tidak mengetahui adanya penerapan ganjil genap.
Sebagian yang lain mengetahui, namun tetap memaksakan diri. Mereka menunggu di gerbang tol untuk melihat kelengahan petugas jaga. Beberapa diantaranya mencari jalan alternatif agar terhindar dari pemeriksaan.
"Dari Polri, saat ini sudah mengantisipasi. Masalahnya masyarakat banyak belum tahu sehingga menghambat lalu lintas yang mana yang boleh naik ke atas," ujar Budi.
>>> Tinggal di Bogor, temukan mobil pilihanmu dengan harga terbaik di sini!
Kawasan Puncak Bogor masih jadi idola meski jalur kerap macet
Sebagaimana diketahui Kabupaten Bogor berstatus PPKM Level 3 pada perpanjangan PPKM Jawa Bali 24-30 Agustus 2021. Salah satu aturannya, tempat wisata umum belum diperbolehkan buka.
Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa - Bali Diktum KELIMA butir j disebutkan: “fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;”
>>> Penjagaan Ganjil Genap Jakarta Dikurangi Sanksi Tilang Dipertegas

