Sesuai Regulasi, Tarif Tol Berubah Setiap 2 Tahun

07/08/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Sesuai Regulasi, Tarif Tol Berubah Setiap 2 Tahun
Ternyata bukan asal-asalan tarif tol berubah setiap 2 tahun. Kebijakan itu legal, memiliki regulasi yang jelas, serta diputuskan dengan penuh pertimbangan.

Mulai 13 Agustus 2020 jalan Tol Belmera diberlakukan kenaikan tarif sebesar Rp 500 hingga Rp 3.500, sebagaimana diumumkan Jasa Marga melalui laman resminya, (6/8/2020). Keputusan tersebut mengulangi penyesuaian tarif yang telah diberlakukan 2 tahun lalu, tepatnya 3 Agustus 2018.

Dalam rilisnya disebutkan penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.

Regulasi penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun

Terkait perubahan tarif tol setiap 2 tahun tidak hanya berlaku untuk jalan Tol Belmera di Sumatra Utara. Tapi juga berlaku untuk jalan tol di seluruh Indonesia. Hal tersebut legal karena memiliki regulasi yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

>>> Tarif Tol Belmera Naik Mulai 13 Agustus 2020

Gambar Tarif Tol Bali Mandara tahun 2020

Tarif tol berubah setiap 2 tahun

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

Dalam UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 48 disebutkan beberapa dasar tarif tol serta penyesuaian yang dilakukan secara berkala, sebagai berikut:
(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
(2) Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
(4) Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol

Dalam PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga diatur teknis penyesuaian tarif jalan tol sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 38 Tahun 2004 di atas. Pada Pasal 68 disebutkan:
(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula : Tarif baru = tarif lama (1+inflasi).
(2) BPJT merekomendasikan hasil evaluasi penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif tol.

Nah, jadi jelas sekarang mengapa tarif tol berubah setiap 2 tahun.

>>> Manfaat Transaksi Non Tunai Jalan Tol di Tengah Pandemi COVID-19

Foto menunjukkan suasana di Gerbang Tol Ungaran

Pastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan lancar

>>> Temukan informasi menarik lainnya hanya di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top