![Sesuai Regulasi, Tarif Tol Berubah Setiap 2 Tahun](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/08/07/f8286LtF/tarif-tol-1-76cb.jpg)
Mulai 13 Agustus 2020 jalan Tol Belmera diberlakukan kenaikan tarif sebesar Rp 500 hingga Rp 3.500, sebagaimana diumumkan Jasa Marga melalui laman resminya, (6/8/2020). Keputusan tersebut mengulangi penyesuaian tarif yang telah diberlakukan 2 tahun lalu, tepatnya 3 Agustus 2018.
Dalam rilisnya disebutkan penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
Regulasi penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun
Terkait perubahan tarif tol setiap 2 tahun tidak hanya berlaku untuk jalan Tol Belmera di Sumatra Utara. Tapi juga berlaku untuk jalan tol di seluruh Indonesia. Hal tersebut legal karena memiliki regulasi yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
>>> Tarif Tol Belmera Naik Mulai 13 Agustus 2020
Tarif tol berubah setiap 2 tahun
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Dalam UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 48 disebutkan beberapa dasar tarif tol serta penyesuaian yang dilakukan secara berkala, sebagai berikut:
(1) Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
(2) Tarif tol yang besarannya tercantum dalam perjanjian pengusahaan jalan tol ditetapkan pemberlakuannya bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
(4) Pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif awal tol dan penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
Dalam PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga diatur teknis penyesuaian tarif jalan tol sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 38 Tahun 2004 di atas. Pada Pasal 68 disebutkan:
(1) Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula : Tarif baru = tarif lama (1+inflasi).
(2) BPJT merekomendasikan hasil evaluasi penyesuaian tarif tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Menteri menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif tol.
Nah, jadi jelas sekarang mengapa tarif tol berubah setiap 2 tahun.
>>> Manfaat Transaksi Non Tunai Jalan Tol di Tengah Pandemi COVID-19
Pastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan lancar
>>> Temukan informasi menarik lainnya hanya di Cintamobil.com