![Tarif Tol Belmera Naik Mulai 13 Agustus 2020](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/08/07/f8286LtF/jalan-tol-belmera-c502.jpg)
PT Jasa Marga (Persero) mengumumkan tarif baru bakal diberlakukan untuk jalan Tol Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa) mulai Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1246/KPTS/M/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
Diringkas menjadi 3 tarif
Dari data yang dirilis Jasa Marga, kenaikan tarif Tol Belmera sudah ditetapkan paling kecil Rp 500 dan paling besar Rp 3.500. Tarif juga diringkas dari sebelumnya 5 tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 tarif untuk 5 golongan.
Golongan I naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 8.000 menjadi Rp 8.500. Golongan II naik Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 15.000. Golongan III naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 14.500 menjadi Rp 15.000. Golongan IV naik Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 18.000 menjadi Rp 21.500. Yang terakhir Golongan V tidak mengalami kenaikan, tarif tetap Rp 21.500.
GOLONGAN | TARIF LAMA | TARIF BARU | NAIK/TURUN |
Gol. I | 8.000 | 8.500 | + 500 |
Gol. II | 13.000 | 15.000 | + 2.000 |
Gol. III | 14.500 | 15.000 | + 500 |
Gol. IV | 18.000 | 21.500 | + 3.500 |
Gol. V | 21.500 | 21.500 | 0 |
Kenaikan tarif disosialisasikan Kementerian PUPR bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selaku operator Jalan Tol Belmera melalui berbagai media komunikasi baik melalui media cetak, online, elektronik, sosial, luar ruang hingga printing. Tujuannya untuk memastikan informasi kenaikan tarif Tol Belmera di atas diterima masyarakat dengan baik.
Bagi masyarakat dihimbau untuk mempersiapkan diri memastikan saldo uang elektroniknya mencukupi untuk menghindari terjadinya gangguan kelancaran di gerbang tol.
Sesuai regulasi
Penyesuaian tarif dilakukan untuk menjaga keseimbangan investasi Badan Usaha Jalan Tol sesuai amanat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Jasa Marga. Hal ini tidak hanya berlaku di Tol Belmera, tapi juga di seluruh jalan tol di Indonesia yang telah beroperasi.
“Jadi, sesuai Undang-Undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol. Kemudian pendapatan tol tersebut yang akan digunakan untuk biaya operasi, pemeliharaaan jalan tol, dan pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol,” tutur General Manager Representative Office Belmera, Rudy Pardede dikutip dari Jasa Marga, (6/8/2020).
>>> Selain Rambu-rambu, Waspadai 5 Hal Berikut Saat Mengemudi di Jalan Tol
Gerbang Tol Amplas, salah satu gerbang Tol Belmera
>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com