
Seperti yang telah kami beritakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi. Ini dilakukan demi memperbaiki kualitas udara ibu kota yang dinilai sudah tak kondusif.
Peraturan tersebut sudah mulai disosialisasikan sejak pertengahan Oktober 2021, namun mendekati tanggal pelaksanaannya, Pemprov akhirnya memutuskan untuk membatalkan sanksi tilang tersebut. Lantas, apa penyebabnya?
Masih Banyak yang Belum Menguji Kendaraannya
Sanksi tilang direncanakan mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang tidak lulus akan didenda maksimal Rp 500 ribu untuk roda empat dan Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua.
>>> Mulai 13 November, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Akan Ditilang
Jika diberlakukan, pemilik mobil bisa terkena denda Rp 500 ribu jika tak lulus uji emisi
Namun, implementasi kebijakan itu akhirnya dikaji ulang oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia karena jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi hingga hari ini masih tergolong rendah.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus pengujian masih di bawah 10 persen. Cukup rendah mengingat jumlah kendaraan di Jakarta berdasarkan data Badan Pusat Statistik kini berjumlah lebih dari 20 juta unit.
>>> Review Nissan Leaf 2021: Sajian Mobil Kekinian nan Ramah Lingkungan
Akan Tetap Diberlakukan Setelah Mencapai Target
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa pemberlakuan sanksi tilang akan tetap diterapkan setelah 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.
Lokasi bengkel untuk melakukan uji emisi bisa Anda lihat pada aplikasi E-Uji Emisi
Saat ini, Kepolisian baru memberikan teguran kepada para pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya untuk menguji kendaraannya.
Argo juga menyebut bahwa sanksi tilang adalah langkah terakhir, jadi ia akan memaksimalkan teguran dan sosialisasi bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama dengan sejumlah bengkel di Ibu Kota dalam pelaksanaan uji emisi dengan biaya ditanggung oleh pemilik kendaraan. Informasi lokasi bengkel tersebut dapat Anda lihat pada aplikasi E-Uji Emisi dari Pemprov DKI.
Anda tak perlu takut untuk melakukan uji emisi jika memiliki kendaraan yang sudah berusia 'lanjut'. Pasalnya kendaraan dengan usia yang beragam memiliki standar ambang batas emisi yang berbeda-beda.