Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken aturan soal uji emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Diundangkan sejak 24 Juli 2020, peraturan ini bakal berlaku mulai Januari 2021.
Dalam aturan itu, motor dan mobil pribadi yang berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi secara mandiri setidaknya satu tahun sekali.
Uji Emisi kendaraan wajib dilakukan mulai 2021
>>> Lakukan 5 Hal Ini Agar Emisi Gas Buang Mobil Anda Tetap Terjaga
Ada Sanksi Menanti
Nantinya bila ada pemilik mobil dan motor pribadi yang kedapatan tak melakukan uji emisi secara berkala, maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam Pasal 16.
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan," jelas Pasal tersebut.
Apa sanksi yang dikenakan? Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memang tak ada pasal spesifik yang menyebut sanksi terkait uji emisi kendaraan pribadi.
Tercantum dalam pasal 288 ayat 3 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Uji emisi mobil pribadi dilakukan secara mandiri
>>> Mulai 2021, Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Lakukan Uji Emisi
Bakal Diperiksa Secara Rutin
Kemudian ada juga denda lainnya yang tercantum pada pasal 17.
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertunggu mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau ruang milik jalan," begitu bunyi pasal 17.
Nantinya pemeriksaan uji emisi mobil pribadi ini akan dilakukan mirip dengan razia di jalan. Tertuang dalam pasal 14 disebutkan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan Ambang Batas Emisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dilakukan di jalan dan/atau fasilitas parkir.
Pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan wajib uji emisi gas buang dan pemenuhan Ambang Batas Emisi dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan. Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
>>> Berita otomotif terbaru lainnya ada di sini