Mulai 2021, Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Lakukan Uji Emisi

09/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Mulai 2021, Mobil Pribadi di Jakarta Wajib Lakukan Uji Emisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini meneken aturan yang mewajibkan mobil pribadi dan juga motor di Ibu Kota melakukan uji emisi mandiri.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan kendaraan bermotor di Ibu Kota untuk melakukan uji emisi secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. 

Sebelumnya uji emisi diwajibkan bagi kendaraan umum. Namun disebutkan dalam pasal 2, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi Mobil Penumpang Perseorangan dan juga Sepeda Motor yang beroperasi di wilayah provinsi DKI Jakarta. 

Uji Emisi mobil pribadi

Mulai 2021 Uji Emisi pada Mobil pribadi wajib dilakukan

>>> Cek Emisi Kendaraan di Bengkel Mobil Terdekat bersama Aplikasi E-Uji Emisi

Uji Emisi untuk Kendaraan Berumur Lebih 3 Tahun

Kembali dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2), mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang wajib uji emisi bila usia kendaraan lebih dari tiga tahun. 

"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi," bunyi pasal 3 ayat 1 Pergub tersebut. 

Uji emisi mobil pribadi ini setidaknya dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi. 

Pelaksanaan uji emisi ini juga menjadi tanggung jawab si pemilik kendaraan lantaran biayanya harus ditanggung sendiri. 

"Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan sepeda motor," sebut pasal 3 ayat 4. 

Ada tiga tempat uji emisi yang direkomendasikan yakni Bengkel Uji Emisi, Kios Uji Emisi, dan Kendaraan Layanan Uji Emisi. 

>>> Bukan Hanya Terkait Pencemaran Udara, Rutin Uji Emisi Kendaraan Itu Penting!

Berlaku Mulai 2021

Tercantum dalam pasal 20, Peraturan ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Di situ tertulis, Pergub baru diundangkan pada 24 Juli 2020, artinya uji emisi mobil pribadi mulai wajib pada Januari 2021. 

Uji Emisi mobil pribadi

Aplikasi E-Uji Emisi bisa membantu mencari lokasi uji emisi di Ibu Kota

Nantinya kendaraan yang tidak pernah melakukan uji emisi tidak diperkenankan mengurus pajak kendaraan bermotor. 

Bagi Anda warga Jakarta yang mau melakukan uji emisi mobil pribadi bisa mencari lokasi tempat pengujian melalui aplikasi E-Uji Emisi. 

Aplikasi berbasis android E-Uji Emisi akan terintegrasi dengan basis data hasil uji kendaraan bermotor di Jakarta yang bisa dilakukan di bengkel mobil terdekat di daerah Anda. Dengan begitu, pemilik kendaraan serta petugas berwenang bisa memantau status emisi kendaraan secara digital.

>>> Tips dan trik lainnya ada di sini

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top