Polda Metro Jaya dirikan puluhan pos untuk memeriksa seluruh pengendara selama dua pekan kedepan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Pos Pemeriksaan PSBB Jakarta ini untuk mendukung kebijakan yang telah dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
>>> Begini Aturan Mobil Pribadi saat PSBB Jakarta Mulai 14 September
Polda Metro Jaya dirikan puluhan pos pemeriksaan
Kepolisian Siap Mendukung Pemerintah
“Kami sudah siap mendukung regulasi itu, pos juga sudah kami siapkan selama PSBB berlangsung. Nanti ganjil-genap juga ditiadakan selama PSBB. Harapannya PSBB ini bisa memutus penyebaran Covid-19 ya,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari laman NTMC Polri (15/9).
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan PSBB yang lebih ketat di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota. Gubernur DKI telah mengisyaratkan PSBB yang lebih ketat ini termasuk pembatasan kapasitas maksimal kendaraan.
Selain itu, akan ada pembatasan frekuensi layanan dan armada untuk transportasi darat, kereta dan kapal penumpang. Menurutnya, pembatasan jumlah penumpang pada layanan jasa angkutan itu akan diatur lebih detail dalam Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya berharap PSBB yang akan diterapkan di daerah DKI Jakarta bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga tidak meluas dan menimbulkan cluster baru.
>>> Mau Beli Mobil Bekas usai PSSB Berakhir? Hindari yang Bekas Banjir
Selama dua pekan PSBB ditiadakan
Pengetatan PSBB, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
Selain dirikan Pos Pemeriksaan PSBB Jakarta, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan pihak kepolisian juga akan kembali menonaktifkan kebijakan ganjil genap di daerah Jakarta yang dimulai awal pekan ini (14/9). Artinya selama selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020 pada pengetatan PSBB tidak ada aturan ganjil genap di Jakarta.
“Iya Gage tidak berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).