Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali berlaku pada 14 September 2020.
Untuk itu ada sejumlah aturan yang kemarin sudah mulai dilonggarkan kini kembali diperketat guna mencegah penyebaran virus corona di Ibu Kota seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur No.88 tahun 2020.
>>> Simak Aturan Berkendara saat PSBB Berlaku Lagi di Jakarta
Aturan Mobil Pribadi PSBB Jakarta
Aturan berkendara mobil pribadi salah satunya. Ini dilakukan agar warga tetap berada di rumah saja dan tak keluyuran naik mobil pribadi.
Anies saat mengumumkan sejumlah aturan PSBB Jakarta yang berlaku mulai 14 September 2020
"Kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi. Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan, maksimal dua orang per baris," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota seperti dilihat Cintamobil.com dalam tayangan Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Artinya bagi mobil yang berkapasitas tujuh penumpang paling banyak boleh diisi oleh enam orang. Gambarannya, dua orang di baris depan (sopir dan penumpang), kemudian dua penumpang di baris kedua, dan dua penumpang di baris ketiga.
Kemudian bila mobil yang dikendarai hanya memiliki kapasitas maksimal lima tempat duduk maka paling banyak mobil mengangkut empat orang. Rinciannya dua orang di baris depan (sopir dan penumpang) dan dua orang lagi di baris kedua.
Namun bila penumpang dalam mobil memiliki kartu identitas dengan alamat yang sama maka bisa diisi penuh. Dengan catatan tetap menggunakan masker selama perjalanan.
>>> Antisipasi PSBB Total, Suzuki Optimalkan Home Test Drive Suzuki
Tak Banyak Berubah
Aturan mobil pribadi PSBB Jakarta ini sebenarnya hanya sedikit berbeda dengan saat masa PSBB Transisi dimana mobil pribadi boleh mengangkut penumpang maksimal 50 % bila tak bisa menunjukan alamat identitas yang sama.
Pemeriksaan terhadap kendaraan saat PSBB Jakarta
Kemudian mobil juga boleh diisi penuh asalkan seluruh penumpangnya dapat menunjukan identitas yang sama.
Anies juga kembali menegaskan bahwa aturan ganjil genap Jakarta untuk sementara dihapus selama masa PSBB berlangsung.
Aturan lain yang juga disebutkan Anies dalam konferensi pers tersebut adalah soal ojek online yang masih diizinkan mengangkut penumpang asalkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadsihub," tegas Anies.
>>> Informasi mobil menarik lainnya ada di sini