Simak Aturan Berkendara saat PSBB Berlaku Lagi di Jakarta

10/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Simak Aturan Berkendara saat PSBB Berlaku Lagi di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan memberlakukan PSBB secara ketat seperti awal. Ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi termasuk saat berkendara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota. Langkah ini diambil Anies, mengingat angka kasus aktif di Ibu Kota masih belum juga reda dan justru melonjak tajam. 

Seperti diketahui sejak Juni, pemprov DKI Jakarta dan sejumlah daerah lainnya telah menerapkan PSBB Transisi. Pada masa PSBB Transisi, sejumlah kegiatan perlahan-lahan diizinkan kembali dilakukan. Namun tetap ada pembatasan yang wajib dipatuhi. 

PSBB Jakarta

Nantinya akan ada pengawasan saat PSBB di Jakarta

>>> 5 Risiko yang Bisa Timbul karena Mobil Jarang Dipakai akibat PSBB

Berlaku Mulai 14 September 2020

Sedangkan pada masa PSBB awal, banyak kegiatan harus dilakukan dari rumah. 

"Kita akan menarik rem darurat itu artinya kita terpaksa memberlakukan PSBB seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana awal dulu," jelas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Rabu (9/9/2020) malam. 

PSBB awal ini akan kembali berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Nantinya aktifitas masyarakat kembali dibatasi termasuk saat berkendara. Pengendara memang boleh berpergian menggunakan kendaraan pribadi namun dibatasi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tak bisa sembarangan, pengendara harus mematuhi aturan berkendara PSBB Jakarta yang lebih ketat dari saat ini. 

>>> Pemprov DKI Jakarta Dapat Rp 370 Juta dari Hasil Denda PSBB Transisi

Apa saja aturan berkendara PSBB Jakarta? 

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019, kendaraan pribadi harus dibatasi jumlah penumpangnya yakni 50% dari kapasitas angkut. 

"Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang di kursi barus dua, 1 orang di kursi baris tiga, dan 2 orang di kursi baris 4," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Sebagai gambaran, mobil yang memiliki dua baris seperti sedan, city car, dan juga hatchback hanya boleh mengangkut 3 orang di dalam dengan rincian 1 pengemudi di depan dan 2 penumpang di belakang. 

PSBB Jakarta

Komposisi naik kendaraan saat masa PSBB Jakarta

Sementara itu untuk mobil yang memiliki 3 baris seperti MPV, SUV 7-seater maksimal diizinkan untuk mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi di depan, 2 di tengah, dan 1 di belakang. Perlu diingat, meski menggunakan mobil para pengendara dan penumpang tetap diwajibkan untuk menggunakan masker.

Sedangkan bagi sepeda motor, hanya diizinkan mengangkut penumpang yang memiliki alamat sama pada kartu identitasnya. 

>>> Klik sini untuk baca berita otomotif terbaru lainnya

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top