
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi DKI Jakarta mengesahkan adanya perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang pajak parkir. Adanya pengesahan tersebut menandakan pajak parkir di Jakarta mengalami kenaikan.
Pengesahan tersebut dibahas dalam Sidang Paripurna dengan agenda Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Usulan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Raperda tentang perubahan atas Perda No.16 tahun 2010 tentang pajak parkir.
Ilustrasi parkir mobil
>>> Jakarta Akan Terapkan Aturan Beli Mobil Wajib Punya Garasi
Pajak Parkir di Jakarta Naik 30%
Pada kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi DPRD DKI yang menyetujui dua raperda yang diusulkan Pemprov DKI.
Antara lain perubahan Perda 16 tahun 2010 yang mengatur tarif pajak parkir semula 20 persen ditingkatkan menjadi 30 persen (Sesuai sesuai undang-undang 28 tahun 2009). Kedua, terkait Perda No. 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan yang semula flat 2,4 persen sekarang diubah menjadi progesif.
“Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," ucap Anies seperti Cintamobil.com kutip dari laman PPID DKI Jakarta, Senin (7/9/2020).
"Begitu juga dengan tarif penerangan jalan umum yang semula flat 2,4 persen, sekarang diubah jadi progesif. Jadi dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk dimanfaatkan masyarakat banyak," lanjut Anies.
>>> Hindari Kebiasaan Aktifkan Rem Tangan Terlalu Lama Saat Parkir di Rumah
Untuk Meningkatkan Pendapatan Jakarta
Salah satu alasan kenaikan tarif parkir adalah untuk meningkatkan pendapatan Jakarta yang dinilai sudah tak relevan dengan aturan dan targetnya.
Kenaikan pajak parkir Jakarta untuk tingkatkan pendapatan Ibu Kota
Ketiga Raperda dari Pemprov DKI Jakarta tersebut secara berurutan disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta melalui penandatanganan persetujuan bersama pimpinan DPRD dan Anies.
“Saya bersama eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan para anggota DPRD atas kecermatan ketelitian dan kesungguhan dalam menelaah seluruh subtansi materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 serta usulan dua Raperda yang telah diajukan,” ucap Anies.
Terkait dengan Raperda P2APBD 2019 yang disetujui DPRD, Anies berharap ke depan kinerja pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta semakin baik, transparan, dan akuntabel sehingga sejalan dengan komitmen Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
>>> Klik sini untuk baca berita otomotif terbaru lainnya