Pajak Parkir di Jakarta Naik 30%

08/09/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Pajak Parkir di Jakarta Naik 30%
DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan kenaikan tarif pajak parkir di Jakarta dari semula 20% menjadi 30% untuk meningkatkan pendapatan di daerah Ibu Kota.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi DKI Jakarta mengesahkan adanya perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang pajak parkir. Adanya pengesahan tersebut menandakan pajak parkir di Jakarta mengalami kenaikan. 

Pengesahan tersebut dibahas dalam Sidang Paripurna dengan agenda Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Usulan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No.15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Raperda tentang perubahan atas Perda No.16 tahun 2010 tentang pajak parkir. 

Parkir mobil

Ilustrasi parkir mobil

>>> Jakarta Akan Terapkan Aturan Beli Mobil Wajib Punya Garasi

Pajak Parkir di Jakarta Naik 30%

Pada kesempatan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi DPRD DKI yang menyetujui dua raperda yang diusulkan Pemprov DKI. 

Antara lain perubahan Perda 16 tahun 2010 yang mengatur tarif pajak parkir semula 20 persen ditingkatkan menjadi 30 persen (Sesuai sesuai undang-undang 28 tahun 2009). Kedua, terkait Perda No. 15 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan yang semula flat 2,4 persen sekarang diubah menjadi progesif.

“Kenaikan pajak parkir ini sudah dijelaskan alasan-alasannya. Ini dari pengelola parkir kepada Pemprov. Adapun tarif parkir ditetapkan tersendiri, jadi tidak otomatis berubah," ucap Anies seperti Cintamobil.com kutip dari laman PPID DKI Jakarta, Senin (7/9/2020).

"Begitu juga dengan tarif penerangan jalan umum yang semula flat 2,4 persen, sekarang diubah jadi progesif. Jadi dengan cara seperti ini maka kita berharap satu sisi ada pemasukan yang lebih optimal untuk dimanfaatkan masyarakat banyak," lanjut Anies. 

>>> Hindari Kebiasaan Aktifkan Rem Tangan Terlalu Lama Saat Parkir di Rumah

Untuk Meningkatkan Pendapatan Jakarta

Salah satu alasan kenaikan tarif parkir adalah untuk meningkatkan pendapatan Jakarta yang dinilai sudah tak relevan dengan aturan dan targetnya. 

Parkir mobil

Kenaikan pajak parkir Jakarta untuk tingkatkan pendapatan Ibu Kota

Ketiga Raperda dari Pemprov DKI Jakarta tersebut secara berurutan disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta melalui penandatanganan persetujuan bersama pimpinan DPRD dan Anies. 

“Saya bersama eksekutif menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan para anggota DPRD atas kecermatan ketelitian dan kesungguhan dalam menelaah seluruh subtansi materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 serta usulan dua Raperda yang telah diajukan,” ucap Anies. 

Terkait dengan Raperda P2APBD 2019 yang disetujui DPRD, Anies berharap ke depan kinerja pengelolaan keuangan Pemprov DKI Jakarta semakin baik, transparan, dan akuntabel sehingga sejalan dengan komitmen Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

>>> Klik sini untuk baca berita otomotif terbaru lainnya

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top