![Operasi Patuh Candi 2020 Incar Pengendara Membahayakan](https://img.cintamobil.com/resize/600x-/2020/07/21/f8286LtF/operasi-patuh-candi-2017-jepara-9354.jpg)
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah merespon instruksi Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menggelar Operasi Patuh 2020 lewat Operasi Patuh Candi 2020. Operasi bakal digelar selama 14 hari mulai Kamis 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Fokus dua hal
Ada dua hal yang menjadi fokus dalam operasi lalu lintas tersebut. Pertama; Penyuluhan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Mengingat saat ini suasana masih dalam pandemi COVID-19, pihaknya akan tetap memberikan penyuluhan protokol kesehatan kepada pengendara kendaraan bermotor.
"Kami juga laksanakan imbauan ke seluruh masyarakat tentang bagaimana beradaptasi kebiasaan baru dengan Covid-19," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
>>> Kenali Makna Warna Dasar Rambu-Rambu Lalu Lintas
Dirlantas Polda Jateng siap gelar Operasi Patuh Candi 2020
Kedua; Penyuluhan akan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Fokus kedua ini didasarkan pada menurunnya kesadaran warga mematuhi aturan berlalu lintas selama masa pandemi.
Tilang juga akan diberlakukan buat para pelanggar. Bahkan pihaknya mengincar pengendara membahayakan untuk diberikan tindakan lebih tegas. Misalnya, tidak memakai helm atau memakai helm non-SNI dan pengendara ugal-ugalan.
Kombes Pol Arman memastikan jajarannya bakal mengedepankan tindakan humanis persuasif. "Di luar itu, kami tetap persuasif humanis," ujarnya.
Untuk menghindari kerumunan akibat adanya pemeriksaan, operasi tidak selalu terfokus di satu titik. Tapi juga dilakukan dengan sistem hunting atau patroli. Pengendara yang ditemui melakukan pelanggaran bakal langsung dihentikan untuk diperiksa.
15 pelanggaran dikenakan tilang
Seperti diketahui Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) memutuskan menggelar Operasi Patuh 2020 secara serempat mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Orientasi utamanya tetap pada operasi kemanusiaan dikarenakan situasinya dalam adaptasi baru pandemi Covid-19.
Namun demikian, tilang tetap diberlakukan untuk 15 jenis pelanggaran baik dilakukan pengendara motor maupun mobil, yaitu:
- Menggunakan handphone saat berkendara.
- Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
- Mengemudikan kendaraan melawan arus.
- Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
- Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
- Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
- Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
- Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
- Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
- Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
>>> Ada Operasi Patuh 2020, Kalau Langgar Lalu Lintas Jangan Cari Alasan
Pelanggar lalu lintas bakal ditilang
>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap ada di Cintamobil.com