Pelayanan SIM Keliling Jakarta sempat ditiadakan selama libur Lebaran 2021. Bagi Anda yang saat ini tengah berniat untuk memperpanjang SIM kini layanan ini telah dibuka kembali.
>>> Cara Membayar Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Sinar
Pemohon diwajibakan menerapkan protokol kesehatan
Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta
Ditengah pandemi Covid-19, bagi anda warga Ibukota Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda dapat melakukan perpanjangan di lokasi layanan SIM Keliling yang telah tersedia. Setidaknya ada 5 lokasi yang bisa didatangi untuk segera memperpanjang masa waktu SIM milik Anda.
Untuk wilayah Jaktim gerai perpanjangan SIM berada di Mall Grand Cakung. Sedangkan untuk wilayah Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan. Kemudian Jakarta Barat di Mall Citraland Grogol dan terakhir Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebagai informasi tambahan guna mematuhi protokol kesehatan pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 17 Mei 2021 mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
>>> Asyik! Perpanjang SIM Bisa dari Rumah, Nggak Ribet Fotocopy Lagi
Sebagai pengguna jalan yang baik penting untuk memperhatikan masa berlaku SIM
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM yang Perlu Dilengkapi
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C pemohon diwajibkan untuk membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli dan bukti cek kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Sebelum Anda kena tilang dan STNK dibawa pihak kepolisian karena masa berlaku SIM Anda telah habis, silahkan perpanjang SIM Anda di lokasi yang telah disebutkan di atas.
>>> Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis? Begini Penjelasannya