Adakah dari Anda yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) mau habis? Kini, Anda tak perlu lagi repot-repot pergi ke kantor Satpas untuk perpanjang SIM. Dengan bermodalkan HP, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah ataupun di mana saja.
Hal itu bisa Anda lakukan dengan mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) garapan Korlantas Polri.
>>> Cara Membayar Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi Sinar
Anda tak lagi ribet membawa dokumen untuk perpanjang SIM
Proses Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Dimanapun
Semua proses bisa Anda lakukan lewat aplikasi tersebut termasuk tes kesehatan. Anda pun tak perlu pergi ke Satpas dan memfotocopy dokumen yang dibutuhkan seperti sedia kala.
"Dengan dilaunchingnya aplikasi ini, memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun dimana saja. Jadi orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online. Tentunya ini baik untuk semuanya," kata Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya.
Tentunya ini sebuah terobosan baru di tengah pandemi. Adanya proses perpanjang SIM lewat aplikasi di HP tentu mengurangi kerumunan di Satpas. Pemohon juga tak perlu menghabiskan waktunya untuk sekadar mengantre saat melakukan perpanjangan SIM.
"Tidak perlu repot memfotokopi dokumen dan membawanya dalam satu map. Serta tidak perlu membuang waktu karena padatnya antrian,” ujar Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo yang juga hadir dalam kesempatan tersebut.
>>> Anti-Ribet! Begini Cara Membuat SIM Lewat Aplikasi HP
Tak Berlaku untuk Pembuatan SIM Baru
Untuk pembuatan SIM baru tetap harus ke Satpas
Perlu dicatat, penggunaan aplikasi Sinar secara keseluruhan ini berlaku untuk proses perpanjang SIM. Sedangkan bagi Anda yang berniat untuk membuat SIM baru maka tetap harus datang ke Satpas guna menjalani ujian praktik.
Maksudnya, Anda tetap bisa menggunakan aplikasi Sinar untuk mengisi form SIM baru sekaligus tes kesehatan, namun untuk ujian praktiknya harus tetap dilakukan di Satpas. Untuk cara perpanjangan SIM lewat aplikasi Sinar bisa Anda simak di bawah ini.
Cara Perpanjang SIM lewat aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Saat ini masa berlaku SIM adalah lima tahun. Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, diubah menjadi berdasarkan tanggal penerbitannya.
Adapun untuk tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
SIM A | SIM B I | SIM B II | SIM C | SIM C I | SIM C II | SIM D | SIM D I | SIM International |
Rp 80.000 | Rp 80.000 | Rp 80.000 | Rp 75.000 | Rp 75.000 | Rp 75.000 | Rp 30.000 | Rp 30.000 | Rp 225.000 |
Adanya aplikasi perpanjangan SIM ini diharap bisa meminimalisir terjadinya praktik koruptif seperti percaloan, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan lainnya.
>>> Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis? Begini Penjelasannya