Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil, Motor Masih Belum

24/08/2020

Pasar mobil

4 menit

Share this post:
Ganjil Genap Jakarta Berlaku untuk Mobil, Motor Masih Belum
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ganjil genap masih berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk sepeda motor masih belum berlaku.

Beberapa hari belakangan ramai diberitakan di sosial media bahwa pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan aturan ganjil genap untuk sepeda motor. Hal itu muncul usai Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi. Terdapat sejumlah langkah yang akan diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi.

Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta masih berlaku untuk kendaraan roda empat 

>>> Ganjil Genap Diperluas, Perlukah Membeli Mobil Lagi?

Ganjil genap Jakarta untuk Motor Belum Berlaku

Pada pasal 7 berbunyi penerapan prinsip ganjil genap Jakarta bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir. 

Namun rupanya belum ada perubahan atas aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta. Hingga saat ini sepeda motor belum dikenakan aturan ganjil genap Jakarta. 

“Untuk sepeda motor belum dikenakan Ganjil Genap. Saat ini, Ganjil Genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB,” jelas Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari situs Dinas Perhubungan, Senin (24/8/2020). 

Syafrin menegaskan pada masa transisi ini untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau. 

>>> Aturan Ganjil Genap Diberlakukan untuk Cegah Masyarakat Keluyuran

Dilakukan untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19

Pada Pasal 10, diatur tentang penyediaan parkir khusus sepeda di sejumlah lokasi, meliputi ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan / dermaga. Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.

Ganjil genap Jakarta

Dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19

Sementara itu, untuk operator angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perairan, dan angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan pada Pasal 11, sebagai berikut:
1. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
2. Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya.

“Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemi Covid-19 tetap bisa dilakukan,” pungkas Syafrin.

>>> Berita otomotif terbaru dan terlengkap bisa Anda temukan di sini 

Menjadi jurnalis otomotif di salah satu media ternama di Indonesia sejak 2016 dan telah memiliki ragam pengalaman menguji mobil hingga mengunjungi pameran otomotif tingkat dunia. Bergabung sebagai Editor di Cintamobil sejak tahun 2020. Lulusan Universitas Trisakti ini mengawali karir sebagai jurnal
 
back to top