Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Berlanjut Hingga 7 September

25/08/2021

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Berlanjut Hingga 7 September
Dispensasi perpanjangan SIM mati saat PPKM untuk warga ibu kota kembali diperpanjang dari sebelumya berakhir 31 Agustus 2021 menjadi 7 September 2021.

Masih seputar Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati alias habis masa berlaku saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi (keringanan).

Hal ini sebagai bentuk dukungan Kepolisian terhadap penerapan PPKM dalam menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Diperpanjang hingga 7 September

Dalam pengumuman terbarunya, Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang dispensasi perpanjangan SIM untuk warga ibu kota dari tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2021. Pengumuman ini sekaligus merevisi pengumuman sebelumnya dimana dispensasi berlaku hingga 31 Agustus 2021

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” unggah TMC Polda Metro Jaya di Twitter @TMCPoldaMetro.

>>> Manfaat dan Kelebihan Layanan SIM Keliling

Foto menunjukkan Perpanjangan SIM di SIM Keliling

SIM Keliling tetap beroperasi selama PPKM

Polisi juga mengingatkan warga untuk bisa memanfaatkan dispensasi ini, khususnya yang SIM-nya mati saat PPKM. Dispensasi tidak akan berlaku lagi jika warga telat dari tanggal yang ditentukan dan harus menjalani prosedur penerbitan SIM baru.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” jelas @TMCPoldaMetro.

Perpanjangan PPKM

Mundurnya batas akhir dispensasi perpanjangan SIM tak lepas dari diberlakukannya PPKM Jawa Bali mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Meski banyak daerah mengalami penurunan status, pembatasan mobilitas dan protokol kesehatan ketat tetap dilakukan.

“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3.” kata Presiden dalam keterangan resmi virtual yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.

Jakarta sebagai salah satu daerah yang turun ke PPKM Level 3 tetap menganjurkan protokol kesehatan 6M, yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas, dan Menghindari makan bersama.

>>> PPKM Diperpanjang, Jokowi Minta Daerah Turunkan Level

Foto Dispensasi perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM mati saat PPKM bisa dilakukan setelah PPKM

Selain itu ditekankan kepada masyarakat untuk menjalani vaksinasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari paparan Covid-19. Bagi yang belum bisa melakukan vaksinasi mandiri di rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan terdekat, atau mendatangi lokasi vaksinasi yang telah ditentukan.

>>> Pemerintah Ingatkan PPKM Bakal Berlangsung Lama

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top