Dianggap Tak Aman, Odong-odong Dijaring dalam Operasi Patuh Candi 2020

30/07/2020

Pasar mobil

3 menit

Share this post:
Dianggap Tak Aman, Odong-odong Dijaring dalam Operasi Patuh Candi 2020
Operasi Patuh Candi 2020 di Kota Pekalongan, Polisi mengamankan 5 unit odong-odong karena beroperasi di jalan raya tanpa surat dan melanggar aturan modifikasi.

Ada yang berbeda dengan kota lain, pada Operasi Patuh Candi 2020 di Kota Pekalongan Sat Lantas Polres Pekalongan juga melakukan penindakan tilang terhadap kereta kelinci atau odong-odong. Mereka ditilang dan ditahan karena masih beroperasi di jalan raya mengangkut penumpang. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan sebelumnya agar mereka tidak beroperasi di jalan raya.

Melanggar banyak aturan

Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Heri Sumiarso, S.H., M.H, penindakan tidak dilakukan secara ujug-ujug. Sebelumnya mereka telah dihimbau agar tidak mengoperasikan keretanya di jalan raya karena melanggar banyak aturan.

Pertama; bukan jenis angkutan umum yang diizinkan sebagaimana diatura dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kedua; membahayakan keselamatan orang lain dan lalu lintas. Odong-odong yang beroperasi tidak memenuhi standar keselamatan sebagaimana diatur dalam UU di atas. Ketiga; melanggar aturan modifikasi. Pemiliknya asal melakukan modifikasi kendaraan menjadi odong-odong atau kereta kelinci tanpa melakukan pengujian atau kir.

>>> Wajib Tahu, Modifikasi Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Aturan Bisa Didenda Rp24 Juta

Foto seorang polisi menunjukkan odong-odong yang ditahan karena beroperasi di jalan raya

Odong-odong ilegal beroperasi di jalan raya

“Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun demikian masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya. Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya,” kata AKBP Aris, seperti dilansir dari Tribrata News Polda Jateng, (29/7/2020).

“Setelah kita adakan pemeriksaan, ternyata surat yang mereka bawa ini jenis kendaraan mini bus dan pick up. Jadi tidak sesuai dengan keadaan kendaraan mereka. Bentuknya sudah kereta gandengan dengan panjang ada yang mencapai 8-10 meter,” lanjutnya.

Hingga 6 hari Operasi Patuh Candi 2020, sudah ada 5 odong-odong yang ditahan Sat Lantas Polres Pekalongan. Angka mungkin bertambah mengingat operasi masih berjalan hingga 5 Agustus mendatang.

Diprotes Angkot

Sebelumnya, pada 22/7/2020 ratusan sopir angkutan umum (angkot) di Kabupaten Pekalongan melakukan aksi damai di Kantor Dinas Perhubungan di Jalan Sindoro, Kajen, Pekalongan. Para sopir meminta pihak Dishub dan polisi menindak odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Selain melanggar mereka dianggap merugikan sopir angkot karena mengurangi pendapatan.

>>> Jadi Tulang Punggung saat Pandemi, Ini Detail Suzuki New Carry Angkot

Foto menunjukkan puluhan armada Sopir angkot di Pekalongan demo odong-odong beroperasi di jalan raya

Protes sopir angkot di Kabupaten Pekalongan atas beroperasinya odong-odong di jalan raya

>>> Temukan informasi mobil menarik lainnya hanya di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top