Wajib Tahu, Modifikasi Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Aturan Bisa Didenda Rp24 Juta

22/02/2020

Pengemudian

4 menit

Share this post:
Wajib Tahu, Modifikasi Kendaraan Bermotor Tak Sesuai Aturan Bisa Didenda Rp24 Juta
Buat Anda yang mau melakukan modifikasi kendaraan bermotor pastikan modifikasi sesuai aturan. Jika tidak, Anda dianggap melanggar dan diancam denda Rp24 juta.

Modifikasi bukan hal aneh atau hal baru dalam dunia otomotif. Demi mendapatkan tampilan yang sesuai selera pemilik melakukan perubahan di sejumlah bagian hingga tampilan tak lagi seperti saat keluar dari pabrik.

Wajib Ikuti Aturan

Foto menunjukkan mobil dimodifikasi menjadi Odon-odong

Modifikasi kendaraan bermotor dalam bentuk apapun wajib sesuai aturan

Buat Anda pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan hal hal serupa, memodifikasi tampilan, bentuk, maupun spesifikasi dan dianggap legal, Anda wajib mengikuti aturan yang berlaku. Anda harus mendapatkan rekomendasi / izin dari agen pemegang merek jika modifikasi yang dilakukan menyasar pada hal-hal berikut:

  1. Rancangan teknis;
  2. Susunan;
  3. Ukuran;
  4. Material;
  5. Kaca, pintu, engsel, dan bumper;
  6. Sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
  7. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor

Setelah modifikasi dilakukan segera laporkan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk dilakukan uji tipe ulang. Jika lolos dan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe, proses bakal dilanjutan registrasi dan identifikasi ulang. Jika tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan, seperti membahayakan keselamatan, mengganggu arus lalu lintas, atau merusak jalan, maka kendaraan akan dikembalikan untuk dibenahi.

>>> Tekad NMAA Jadikan Indonesia Modification Expo 2020 Sebagai Kebanggaan Tanah Air

Sanksi Besar

Foto truk dimodifikasi menjadi ODOL

Truk ODOL melanggar aturan

Pada pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pemilik yang tidak mengindahkan aturan modifikasi bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Secara spesifik bunyi pasal 277 sebagai berikut!

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

"Modifikasi (kendaraan bermotor) boleh tetapi harus memenuhi batas wajar tertentu kemudian dilaporkan. Jika tidak, sebagaimana aturan yang berlaku, pemilik akan dikenakan sanksi," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, seperti dikutip dari Kompas, (20/2/2020).

>>> Tak Boleh Asal, Ini Batasan Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan

Foto menunjukkan mobil dengan modifikasi ekstrem

Tanpa ijin mobil modifikasi tidak legal dipakai di jalanan

>>> Berbagai tips dan trik otomotif terpercaya hanya ada di Cintamobil.com

Satu-satunya anggota redaksi yang berbasis di Jawa Tengah. Bergabung di Cintamobil.com sejak 2017 sebagai Content Writer. Saat ini, kerap menulis berbagai informasi seputar lalu lintas dan perkembangan transportasi di Indonesia.
 
back to top